Polisi Tembak Polisi
Bandingnya Ditolak, Pihak Ferdy Sambo Sedang Pertimbangkan untuk Tempuh Langkah Hukum Lain
Arman Hanis angkat bicara mengenai hasil sidang komisi etik terkait permohonan banding pemecatan mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -Banding sidang kode etik yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditolak. Ferdy Sambo resmi menjadi warga biasa pada tiga hari setelah putusan sidang kode etik.
Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis angkat bicara mengenai hasil sidang komisi etik terkait permohonan banding pemecatan mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Arman mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait putusan sidang komisi banding Ferdy Sambo yang menghasilkan putusan permohonan banding kliennya ditolak oleh Polri.
Arman mengatakan pihaknya masih akan mempelajari lebih dahulu putusan banding yang ditolak tersebut.
Baca juga: Dipecat Tidak Dengan Hormat dari Polri, Ferdy Sambo Kehilangan Penghasilan Rp36 Juta Per Bulan
"Saya belum dapat infonya, nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya apa," kata Arman dilansir Kompas.com, Senin (19/9/2022).
Setelah mempelajari hasil putusan banding tersebut, baru lah Arman akan mempersiapkan langkah hukum yang selanjutnya.
"Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," terang Arman.
Sebelumnya, majelis sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) memutuskan menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo Irjen Pol dengan nomor NRP 73020260 jabatan pati Yanma Polri menolak permohonan pemohon banding," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto saat memimpin sidang banding di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
Dengan begitu, kata Agung, keputusan sidang banding Ferdy Sambo telah menguatkan putusan sidang KKEP yang digelar pada 25 Agustus 2022 lalu, yakni Sambo dipecat sebagai anggota Polri.
Baca juga: Polri Fokus Godok Proses Administrasi Usai Putusan Banding Ferdy Sambo Ditolak
Polri telah memastikan bahwa sidang banding mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang digelar pada hari sudah final dan mengikat.
Polri saat ini fokus menggodok proses administrasi terhadap Irjen Ferdy Sambo pascaputusan banding jenderal bintang dua itu ditolak.
"Fokusnya pada penyelesaian administrasi keputusan Kapolri tentang PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) dulu," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan pada Senin (19/9/2022) siang.
Saat ditanya apakah Ferdy Sambo masih menerima gaji atau tidak nantinya, Dedi belum menjawab. Untuk proses administrasi Ferdy Sambo dilakukan oleh SDM Polri selama 3 hingga 5 hari ke depan.
"Sesuai Pasal 81, ya 5 hari proses administrasi yang harus diselesaikan oleh SDM. Ya setelah itu diserahkan, diputus sudah," ujar Dedi.
Sebelumnya, sidang banding eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri, telah rampung pada Senin (19/9/2022).
Adapun Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto sebagai pemimpin sidang banding tersebut. Dalam sidang itu diputuskan untuk menolak permohonan banding Ferdy Sambo.
Sementara Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan bahwa sidang banding tersebut adalah upaya hukum terakhir Ferdy Sambo.
“Tidak ada, banding ini sifatnya final dan mengikat. Tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir, harus clear dan harus tegas,” kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
Baca juga: VIDEO : Tanah Di Kampung Curug Bojongkoneng Masih Terus Bergerak
Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa nantinya hasil putusan banding itu bakal ditindaklanjuti oleh As SDM Polri. Adapun pelengkapan administrasi itu bakal dituntaskan paling lambat 5 hari kerja.
"Setelah tuntas, secara administrasi ditindaklanjuti oleh As SDM, As SDM memiliki waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding yang dilaksanakan hari ini," pungkasnya.
Sebelumnya sidang Komite Kode Etik Kepolisian (KKEP) terhadap Ferdy Sambo berlangsung tanggal 25 sampai 26 Agustus 2022.
Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca juga: Polri Takkan Gelar Seremonial Pemecatan Ferdy Sambo Usai Tolak Permohonan Banding
Kemudian Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan KKEP.
Sidang banding berlangsung Selasa (19/9/2022). Hasilnya, banding Ferdy Sambo ditolak.
“Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Dengan putusan banding ini, Ferdy Sambo resmi dipecat dari instansi Polri.
Kamaruddin nyerah
Sementara itu, Kamaruddin Simanjuntak melayangkan permintaan maaf kepada publik tak bisa menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J.
Permintaan maaf Kamaruddin itu menyiratkan seolah dirinya menyerah, karena capek kasus pembunuhan Brigadir J hanya jalan di tempat.
"Saya betul-betul minta maaf, saya sudah berjuang dengan mengorbankan segalanya, baik pikiran materi maupun waktu," kata Kamarudin dilansir dari unggahan TikTok @tobellyboy, Minggu (18/9/2022).
Kondisi yang menurutnya juga sama seperti yang dirasakan keluarga mendiang Brigadir J.
"Saya juga memohon maaf atas nama keluarga karena pak Samuel sebagai orang tua daripada almarhum sudah menyatakan 'Sudah selesai bahwa anak saya tidak bisa kembali'," ujar Kamaruddin.
"Kemarin saat saya ke Jambi, beliau berpesan 'Sudah cukup pak, kami sudah capek pak, kami mendengar aja capek, demikian juga masayarakat bilang kami hanya mengikuti saja capek apalagi bapak yang melakukan katanya'," sambungnya.
Kasus pembunuhan anak buah Ferdy Sambo itu memang belum menemui titik terak, walau proses hukum sudah berjalan sejak Juli lalu.
Pihak kepolisian juga telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliazer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Namun kasus pembunuhan Brigadir J tidak kunjung masuk ke persidangan hingga detik ini.
:Pada akhirnya seperti yang saya perkirakan, perkara ini akan menjadi falilut sudah terjadi. Artinya sudah tiga bulan berturut-turut sejak juli, agustus, september perkara tidak terang-terang," tegas Kamaruddin.
"Padahal saya katakan dulu, kalau saya yang menjadi penyidik setengah hari saya garansi (kasus) selesai. Tidak sampai seminggu dua minggu sampai ada tahap dua, itu dengan kecerdasan saya," ujarnya.
Kondisi tersebut membuat Kamaruddin melontarkan kekecewaannya terhadap kinerja Polri.
Menurutnya, Polri sangat lambat mengangani kasus pembunuhan Brigadir J. Padahal, Presiden Joko Widodo telah menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus in ikepada Polri.
"Harusnya sudah banyak tersangka minimal 35-30 tersangka sampai hari ini baru 5 ditambah dengan 7. Yang tujuh itu pun juga salah satu dari lima itu yaitu tersangka obstruction of justice," kata Kamaruddin.
"Tetapi karena presiden tidak mau berbuat sesuatu, maka pada akhirnya, kecuali hanya mengatakan 4 kali buka seterang-terangnya, memang kita akui dia mengatakan itu empat kali, dalam empat kali momen," sambungnya.
"Presiden membiarkan polri terjebak dalam lumpur itu akhirnya sampai dengan hari ini mereka terjebak tidak bisa keluar," tutur Kamaruddin.