Berita Kriminal
Periksa Anak Dibawah Umur Tanpa Pendampingan Sampai Depresi, Penyidik PMJ Dilaporkan ke Propam
Penyidik PMJ dilaporkan ke Propam Mabes Polri karena diduga periksa anak dibawah umur berinisial VA sebagai saksi di sebuah kasus tanpa pendampingan.
Bahkan, keganjilannya sejak kliennya menerima surat pemeriksaan tersebut.
"Bahwa menurut salah satu anggota keluarga klien kami VA mendapat surat panggilan yang dikirim ke rumahnya bukan oleh kurir, melainkan orang seperti preman dengan Nomor: S.Pgl/7082/IX/2022/Ditreskrimum,"
"yang mana menurut salah satu anggota keluarga klien kami orang tersebut turut bersama penyidik saat klien kami diperiksa sebagai saksi" paparnya.
Keganjilan lainnya yakni saat proses pemeriksaan, penyidik tak melakukan verifikasi barang bukti yang dihadirkan oleh pelapor.
Padahal didiuga, menurut kliennya barang bukti tersebut bukan sebenarnya atau palsu.
"Tak hanya itu, bahwa menurut keterangan klien kami ada tekanan-tekanan dalam pemeriksaan terhadap orang tua"
"Dengan cara meminta menyerahkan surat tanah yang tidak ada berhubungannya dengan laporan polisi yang dituduhkan,” tutur Stevan.
Lebih jauh, hal yang membuat pihaknya terpacu melaporkan penyidik Unit IV Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Propam Polri itu dikarenakan kliennya yang berstatus saksi, diduga mendapat perlakuan intimidasi hingga menyebabkan trauma.
"Saksi yang merupakan klien kami mendapat tekanan dari pihak-pihak yang ada di dalam ruangan tersebut."
"Dari intimidasi tersebut, klien kami terganggu mental dan psikis hal ini didukung oleh keterangan psikolog," papar Stevan.
Steven menyebut, kini kliennya VA bahkan alami depresi akibat mendapat tekanan saat jalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya.
“VA merasa tertekan karena VA merasa tidak tahu apa-apa dan dipanggil sebagai saksi dan tidak mendapatkan bimbingan,"
"Ridak dapat penasehat, sehingga tertekan. Akibat tekanan ini yang dia tidak mengetahui seluk beluk perkara ini maka dia jadi depresi.
“Jadi sampai saat ini VA jadi agak susah ketika diajak berbicara terkait kasus karena trauma dampak penyidikan di Polda Metro Jaya,” sambungnya.
Polisi Tangkap Dua Pencongkel Mesin ATM yang Sudah Tua, Kerap Beraksi di Kota Tua |
![]() |
---|
Terekam Video Jambret di Bogor Dihajar Pejalan Kaki Pakai Traffic Cone |
![]() |
---|
23 Koruptor Bebas Bersyarat Disebut Pengamat Hukum Sudah Sesuai Prosedur: Undang-undang Baru 22/2022 |
![]() |
---|
Perselisihan Faizal Assegaf dan Erick Thohir, Senior Aktivis Forkot: Bisa Diselesaikan dengan Dialog |
![]() |
---|
Tersangka Belum Dibekuk, Kuasa Hukum Korban Penipuan Perizinan Tambang Nikel Mengadu ke Propam Polri |
![]() |
---|