Berita Kriminal
Periksa Anak Dibawah Umur Tanpa Pendampingan Sampai Depresi, Penyidik PMJ Dilaporkan ke Propam
Penyidik PMJ dilaporkan ke Propam Mabes Polri karena diduga periksa anak dibawah umur berinisial VA sebagai saksi di sebuah kasus tanpa pendampingan.
WARTAKOTALIVE.COM - Pihak penyidik Polda Metro Jaya dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Jumat (16/9/2022).
Diduga penyidik menyalahi aturan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi seorang anak dibawah umur tanpa pendampingan.
Pendampingan yang dimaksud baik itu pendampingan dari pihak keluarga atau kuasa hukum.
Laporan tersebut dilakukan Steven Sasongko Simanjuntak sebagai kuasa hukum dari pihak keluarga.
Dimana dalam keluarga tersebut terdapat salah satu kliennya berinisial VA.
Laporan tersebut teregister di Mabes Polri dengan nomor laporan Nomor: SPSP2/5407/IX/2022 Bagyanduan.
Laporan tersebut diterima oleh Bripda SVG.
Steven akui, laporan itu dibuat bermula saat salah satu anggota keluarga kliennya VA yang diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksaan terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/366/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA 6 Juli 2021 yang ditangani penyidik Unit IV Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 07 September 2022.
Steven sebut, saat itu VA yang merupakan salah satu anggota keluarga yang masih menjadi bagian kliennya, diduga tak mendapat pendampingan dari pihak keluarga.
Bahkan penasehat hukum atau pekerja sosial yang mendampingi VA.
Dimana diketahui VA masih seorang anak di bawah umur dan berstatus sebagai seorang anak yatim piatu.
"Bahwa menurut keterangan salah satu anggota keluarga klien kami VA, klien kami tidak mendapat perlindungan dan pendampingan atau penasihat hukum atau pembimbingan kemasyarakatan sesuai sistem peradilan anak" ujar dia melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (17/9/2022).
Steven juga menyebut, dari pengakuan anggota keluarga kliennya pemeriksaan sebagai saksi itu terdapat sejumlah keganjilan.
Bahkan, keganjilannya sejak kliennya menerima surat pemeriksaan tersebut.