Polisi Tembak Polisi

Pakar Hukum Minta Jaksa Lakukan Ini Jika Tidak Ingin 'Dikuliti Kuasa Hukum Ferdy Sambo Cs

Penyidik harus benar-benar teliti dan detail menunjukkan adanya unsur pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo

Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews/Jeprima
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Kejaksaan Agung kembali menerima berkas perkara lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Berkas perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwt Maruf itu sebelumnya dikembalikan ke penyidik Polri, lantaran dianggap belum lengkap (P19).

"Perkara FS, pertama untuk perkara melanggar pasal 338 dan 340, empat perkara sudah diterima kembali berkasnya pada Hari Rabu tanggal 14 September 2022."

Baca juga: Pengacara Brigadir J: Kabareskrim, Dirtipidum dan Dirtipideksus Benarkan Ferdy Sambo Menikah Lagi

"Dan satu perkara atas nama PC, kita kembali menerima berkasnya Hari Kamis kemarin untuk perkara pasal 338 dan 340," ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).

Ketut mengungkapkan, pihaknya masih meneliti kembali berkas perkara tersebut.

Termasuk, berkas perkara kasus penghalangan penyidikan alias obstruction of justice, atas tujuh tersangka yang baru dilimpahkan penyidik Polri.

Baca juga: NASIB Jadi Wong Cilik, Rumah Warga di Garut Dirobohkan Rentenir Gegara Punya Utang Rp1,3 Juta

"Seluruh berkas perkara yang kita terima sampai saat ini dalam proses penelitian," terangnya.

Ketut menuturkan, penelitian berkas perkara itu akan dilakukan efektif, sehingga bisa dinyatakan lengkap.

"Penyidik dan penuntut umum telah melakukan koordinasi secara efektif dan intensif, mudah-mudahan tidak ada pengembalian berkas lagi," harapnya

Pakar hukum ingatkan Jaksa

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menilai jika Jaksa yang menangani kasus Ferdy Sambo cs harus hati-hati.

Jika tidak berhati-hati, Ferdy Sambo bisa lolos dari dakwaaan pembunuhan berencana.

Penyidik harus benar-benar teliti dan detail menunjukkan adanya unsur pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo kepada Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Pasal 340 KUHP itu ada yang harus hati-hati karena dijunctokan Pasal 55 jadi bahasa sederhananya, pembunuhan berencana ini ya, ada yang ikut serta atau ada yang membantu ada yang menyuruh. Nah ini Jaksa harus hati-hati, kalau ini syarat formal material tidak dipenuhi bisa konyol,” ucap Asep di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Jumat (16/9/2022).

Dikatakannya, memang materinya ada yang menghilangkan nyawa, tapi kalau jaksa tidak menghadirkan, atau tidak mendakwa dengan dakwaan yang cermat, jelas, lengkap sesuai pasal 340 maka bisa dikuliti oleh penasihat hukum terdakwa.

Minimal, kata Asep, para tersangka pembunuhan berencana Brigadir akan menyampaikan di eksepsi dalam persidangan.

“Jadi Jaksa memang pasti harus ada rincian, nah bolong-bolong tadi catatan berkas yang dikembalikan itu dibatasi, nah ada waktu kan seminggu, dua minggu,” ucapnya.

Baca juga: Artis Ultah: Ariel Genap Berusia 41 Tahun, Kondisinya Sedang Sakit Jelang Konser Satu Dekade NOAH

Ditambahkan, hukum acara itu sebenarnya tekstual, limitated, non-interpretatif, memaksa, harusnya kepolisian harus cepat, nah tadi kembali pada azas sederhana mudah biaya ringan tadi, kepolisian harus cepat melengkapi itu, apalagi dengan perubahan mendadak saat ini.

Apalagi, sambung Asep, ketika reskontruksi itu, Ferdy Sambo tidak mau mengaku kalau turut terlibat menembak Brigadir J.

Maka itu, lanjut Iwan, penyidik harus benar-benar detail menunjukkan apakah Ferdy Sambo dapat berpikir dengan tenang sebelum diduga membunuh Brigadir J.

“Jeda waktu itu dalam jurisprudensi, dia bisa memikirkan dengan tenang, kalau dia tidak lakukan, apa yang terjadi, entah dari Magelang, entah dari Saguling, nah itu memang harus rinci, harus jelas, harus cermat,” ujarnya.

“Bahasa sederhananya lagi, harus detail di situ, kalau nggak detail di situ, enggak cermat, enggak jelas, enggak lengkap, itu bolong nanti bisa dihajar,” kata Iwan.

Sebagian artikel telah tayang di KompasTV berjudul Pakar Pidana: Terkait Dakwaan Pasal 340 KUHP, Jaksa Berpeluang Dikuliti Penasihat Hukum Ferdy Sambo

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved