Polisi Tembak Polisi
Pengacara Brigadir J: Kabareskrim, Dirtipidum dan Dirtipideksus Benarkan Ferdy Sambo Menikah Lagi
Kamaruddin memastikan konfirmasi 3 jenderal Polri membenarkan Ferdy Sambos sudah menikah lagi dengan wanita lain si cantik
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Kamaruddin Simanjuntak mengatakan berdasarkan konfirmasi yang dilakukan dirinya ke Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Dirtipidum Brigjen Andi Rian Djajadi serta Dirtipdeksus Polri, semuanya membenarkan bahwa Ferdy Sambo sudah menikah lagi dengan wanita lain yang disebutnya si cantik.
Menurut Kamaruddin karena pernikahan Ferdy Sambo dengan si cantik itulah, yang menjadi awal mula motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan.
Sebab pernikahan diam-diam Ferdy Sambo dengan si cantik akhirnya diketahui istri Sambo, Putri Candrawathi, yang diduga diinformasikan oleh Brigadir J.
"Saya dapat informasi dari 'intel' saya bahwa Ferdy Sambo sudah menikah lagi dengan si cantik itu. Lalu saya konfirmasi ke Kabareskrim, Dirtipidum dan Dirtipideksus. Semuanya membenarkan FS sudah menikah lagi. Masak sudah tiga jenderal membenarkan, kita gak percaya? Jadi gak perlu bukti lagi," kata Kamaruddin di acara Uya Kuya TV, yang dilihat Wartakotalive, Kamis (15/9/2022).
Kamaruddin menjelaskan informasi pernikahan Ferdy Sambo dengan si cantik itu, diketahui Putri Candrawathi pada Juni 2022.
"Jadi permasalahannya ada di Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi akibat adanya si cantik itu. Soal si cantik itu saya konfirmasi ke Kabareskrim, Dirtipidum maupun Dirtipideksus, membenarkan bahwa mereka (Ferdy Sambo dan si Cantik) telah menikah dan dinikahkan oleh rohaniawan. Makanya saya bilang tangkap rohaniawan itu, kenapa menikahkan polisi perwira yang sudah menikah," kata Kamaruddin.

Baca juga: Penasihat Ahli Kapolri: Ferdy Sambo Masih Punya Power dan di Back Up Kakak Asuh di Kepolisian
Informasi Ferdy Sambo sudah menikah lagi dengan si cantik, kata Kamaruddin diketahui Putri Candrawathi dari ajudan kesayangannya yang sudah dianggap anak, yakni Brigadir J atau Yosua.
Sehingga, menurut Kamaruddin, Brigadir J diancam dibunuh sejak Juni 2022, oleh ajudan lain atas suruhan Ferdy Sambo, akibat telah membocorkan pernikahan siri Ferdy Sambo dengan perempuan lain atau si cantik.
"Almarhum Brigadir J diduga informannya ibu PC. Makanya dia diancam dibunuh," kata Kamaruddin.
Baca juga: Perlawanan Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J, Klaim Tak Ikut Menembak dan Adanya Pelecehan Seksual
Ia mengatakan setelah mengetahui informasi Ferdy Sambo menikah lagi, pertengkaran Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo terjadi pada 21 Juni 2022 di rumah mereka.
"Putri Candrawathi mengancam Ferdy Sambo akan melaporkan bisnis mafia Sambo ke atasannya. Antara lain judi, tata kelola narkoba atau sabu-sabu, termasuk prostitusi," kata Kamaruddin.
Pada 21 Juni itu pula kata Kamaruddin, Brigadir J diancam dibunuh karena membocorkan informasi itu ke Putri Candrawathi sehingga Brigadir J menelpon kekasihnya Vera Simanjuntak untuk curhat.
"Kepada kekasihnya Almarhum mengatakan ia akan dibunuh sehingga meminta maaf dan berharap kekasihnya mencari pria lain. Jadi Brigadir J sudah merasakan dia akan dibunuh sejak 21 Juni, karena ancaman itu sangat kencang dari Ferdy Sambo," kata Kamaruddin.
Kemudian kata Kamaruddin, pada 1 Juli 2022, Putri memanggil adik Brigadir J yakni Reza, yang juga merupakan anggota polisi. "Reza ini dikasih uang Rp5 Juta dan dompet merk Pedro, dan dikasih tas. Serta dijanjikan akan dimutasi dari Yanma Polri ke Polda Jambi," katanya.
Baca juga: Kamaruddin Yakin Motif Pembunuhan Brigadir J karena Ferdy Sambo Ketahuan Nikah Lagi Oleh Putri
polisi tembak polisi
Ferdy Sambo
Kamaruddin Simanjuntak
Brigadir J
Brigadir Yosua
Irjen Ferdy Sambo
Ferdy Sambo menikah lagi
Putri Candrawathi
Kabareskrim
Komjen Agus Andrianto
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto
kamaruddin
Sidang Pembunuhan Brigadir J Belum Selesai, Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang 30 Hari |
![]() |
---|
Mantan Jaksa Senior Nilai JPU di Kasus Ferdy Sambo Kurang Profesional dan Optimal, Tuntutan Melempem |
![]() |
---|
Dalam Replik, Jaksa Mohon Majelis Hakim Vonis Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta oleh JPU |
![]() |
---|
Jaksa Nilai Ferdy Sambo Tidak Tulus Bertanggung Jawab, Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan |
![]() |
---|