Polisi Tembak Polisi
Pakar Hukum Minta Jaksa Lakukan Ini Jika Tidak Ingin 'Dikuliti Kuasa Hukum Ferdy Sambo Cs
Penyidik harus benar-benar teliti dan detail menunjukkan adanya unsur pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Kejaksaan Agung kembali menerima berkas perkara lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Berkas perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwt Maruf itu sebelumnya dikembalikan ke penyidik Polri, lantaran dianggap belum lengkap (P19).
"Perkara FS, pertama untuk perkara melanggar pasal 338 dan 340, empat perkara sudah diterima kembali berkasnya pada Hari Rabu tanggal 14 September 2022."
Baca juga: Pengacara Brigadir J: Kabareskrim, Dirtipidum dan Dirtipideksus Benarkan Ferdy Sambo Menikah Lagi
"Dan satu perkara atas nama PC, kita kembali menerima berkasnya Hari Kamis kemarin untuk perkara pasal 338 dan 340," ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).
Ketut mengungkapkan, pihaknya masih meneliti kembali berkas perkara tersebut.
Termasuk, berkas perkara kasus penghalangan penyidikan alias obstruction of justice, atas tujuh tersangka yang baru dilimpahkan penyidik Polri.
Baca juga: NASIB Jadi Wong Cilik, Rumah Warga di Garut Dirobohkan Rentenir Gegara Punya Utang Rp1,3 Juta
"Seluruh berkas perkara yang kita terima sampai saat ini dalam proses penelitian," terangnya.
Ketut menuturkan, penelitian berkas perkara itu akan dilakukan efektif, sehingga bisa dinyatakan lengkap.
"Penyidik dan penuntut umum telah melakukan koordinasi secara efektif dan intensif, mudah-mudahan tidak ada pengembalian berkas lagi," harapnya
Pakar hukum ingatkan Jaksa
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menilai jika Jaksa yang menangani kasus Ferdy Sambo cs harus hati-hati.
Jika tidak berhati-hati, Ferdy Sambo bisa lolos dari dakwaaan pembunuhan berencana.
Penyidik harus benar-benar teliti dan detail menunjukkan adanya unsur pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo kepada Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Pasal 340 KUHP itu ada yang harus hati-hati karena dijunctokan Pasal 55 jadi bahasa sederhananya, pembunuhan berencana ini ya, ada yang ikut serta atau ada yang membantu ada yang menyuruh. Nah ini Jaksa harus hati-hati, kalau ini syarat formal material tidak dipenuhi bisa konyol,” ucap Asep di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Jumat (16/9/2022).
Dikatakannya, memang materinya ada yang menghilangkan nyawa, tapi kalau jaksa tidak menghadirkan, atau tidak mendakwa dengan dakwaan yang cermat, jelas, lengkap sesuai pasal 340 maka bisa dikuliti oleh penasihat hukum terdakwa.