Prostitusi

Gadis ABG Disekap di Apartemen dan Dijadikan Budak Seks, Polisi Tindaklanjuti Laporan Ayah Korban

Korban disekap oleh seorang wanita berinisial EMT (40) di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Barat.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews.com
ilustrasi prostitusi. Seorang gadis berusia 15 tahun selama 1,5 tahun disekap dan dipekerjakan sebagai PSK 

Korban kemudian membeberkan apa yang dialami kepada orang tuanya dan langsung membuat laporan polisi.

Laporan telah dibuat di Polda Metro Jaya dan diterima dengan nomor LP/B/2912/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 14 Juni 2022.

Zakir menuturkan bahwa pelaku memang sudah sering ditangkap.

"Katanya terlapor ini sudah sering ditangkap. Dia sebagai mami, dia sebagai muncikari," kata Zakir.

"Kamar yang disewakan itu ada 20-an kamar hanya untuk jajakan anak-anak di bawah umur," lanjutnya. (m31)

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved