Dijerat Pasal UU ITE, Pemuda Asal Madiun Dijadikan Tersangka Kasus Hacker Bjorka

MAH (21), pemuda asal Madiun, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka kasus hacker Bjorka dengan dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
Istimewa
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut MAH (21), pemuda asal Madiun, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka kasus hacker Bjorka dengan dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

MAH, kata Ade, ditangkap oleh pihak timsus karena keterlibatannya sebagai anggota kelompok dari hacker Bjorka. Ia mengatakan bahwa peran tersangka adalah sebagai admin dari akun telegram @Brjorkanism. 

"Adapun peran tersangka merupakan bagian dari kelompok yang berperan sebagai penyedia channel Telegram Bjorkanism," kata Ade.

Selain itu, tersangka MAH bakal mengunggah sejumlah hasil peretasan dari para hacker kelompok Bjorka. 

"Selanjutnya channel telegram tersebut digunakan untuk mengupload informasi yang berada pada breach two," ungkapnya. (m31)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved