Dijerat Pasal UU ITE, Pemuda Asal Madiun Dijadikan Tersangka Kasus Hacker Bjorka

MAH (21), pemuda asal Madiun, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka kasus hacker Bjorka dengan dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
Istimewa
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut MAH (21), pemuda asal Madiun, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka kasus hacker Bjorka dengan dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Muhammad Agung Hidayatullah alias MAH (21) ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus hacker Bjorka dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Pasal UU ITE, coba nanti ditanyakan dulu," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi pada Jumat (16/9/2022).

Dedi menegaskan tersangka pemuda asal Madiun, Jawa Timur itu tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor.

"Yang bersangkutan tersangka dan tidak ditahan, dikenakan wajib lapor karena kooperatif. Info dari Timsus," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Polri mengungkap motif tersangka Muhammad Agung Hidayatullah alias MAH (21) terkait kasus hacker Bjorka.

Baca juga: Kewenangan Pj Gubernur DKI Jakarta Pengganti Anies Baswedan, Mutasi hingga Pecat Pegawai

Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Ade Yahya Suryana menuturkan, MAH menjadi bagian dari kelompok Bjorka karena ingin terkenal.

Selain itu, tersangka juga ingin mendapatkan uang dengan membantu Bjorka.

"Adapun motifnya, motif tersangka membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang, itu motifnya," kata Ade, kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).

Namun, polisi masih terus mendalami motif lainnya terhadap MAH. Masyarakat juga diimbau agar tidak mengikuti perbuatan Bjorka yang menyebar data pribadi ke publik.

"Tidak dibenarkan mendukung dan memfasilitasi penyebaran data pribadi secara ilegal sesuai dengan undang-undang," jelasnya.

Baca juga: Lolos dari Kejaran Satpam, Pelaku Perampokan Toko Emas di ITC BSD Berpakaian Serba Hitam

Dari tangan MAH, tim khusus bentukan Pemerintah Indonesia telah mengamankan beberapa barang bukti. Antara lain satu buah sim card seluler, dua unit handphone milik tersangka.

"Kemudian satu lembar KTP atas nama inisial MAH, berarti KTP tersangka," ujar Ade.

Sebelumnya, Muhammad Agung Hidayatullah alias MAH (21) ditetapkan sebagai tersangka kasus hacker Bjorka. Untuk diketahui, MAH sempat diamankan oleh pihak Kepolisian di Madiun, Jawa Timur pada Rabu (14/9/2022) lalu.

"Kita ketahui bersama bahwa pemerintah Republik Indonesia telah membentuk timsus yang terdiri dari beberapa lembaga di antaranya di situ ada kepolisian, BIN, BSSN, kemudian Polhukam, Kominfo," ujar Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Ade Yahya Suryana di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/9/2022).

Baca juga: Jelaskan Beda BLT di Era SBY dan Jokowi, Adian Napitupulu: AHY Harus Belajar Berhitung Lagi

"Jadi timsus telah melakukan beberapa upaya dan berhasil mengamankan tersangka inisial MAH," sambung dia.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved