Pemprov DKI Jakarta Gandeng UI Terbitkan Buku Pemetaan Risiko Kebakaran dan e-RISPK
Disgulkarmat DKI Jakarta berkolaborasi dengan DRRC UI meluncurkan Buku Pedoman Pemetaan Risiko Kebakaran DKI Jakarta dan Sistem Informasi e-RISPK.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Junianto Hamonangan
Jakarta Timur memiliki persentase 51 persen dengan kategori kebakaran sedang; Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Kepulauan Seribu Utara sebesar 49 persen dengan kategori kebakaran sedang;
Jakarta Barat sebesar 48 persen dengan kategori kebakaran sedang; Jakarta Utara sebesar 44 persen dengan kategori kebakaran sedang; serta Kepulauan Seribu Selatan memiliki persentase 38 persen dengan kategori kebakaran ringan.
Baca juga: Nasib Penjenamaan Rumah Sehat Usai Anies Baswedan Lengser Dipertanyakan DPRD DKI Jakarta
Ketua DRRC Universitas Indonesia Fatma Lestari mengatakan, pemetaan ini sangat penting dilakukan untuk mengetahui tingkat risiko dan lokasi titik rawan kebakaran di DKI Jakarta. Hasil kajian risiko kebakaran akan digunakan sebagai dasar untuk melakukan mitigasi risiko kebakaran.
“Harapannya perlindungan jiwa dapat dilakukan semaksimal mungkin dan kerugian akibat kebakaran dapat diminimalisasi,” kata Fatma.
Selain buku pedoman, digitalisasi semua data dan informasi terkait bahaya, kerentanan, dan proteksi kebakaran yang tersebar di seluruh wilayah Kota Jakarta dimasukkan ke dalam e-RISPK yang dapat digunakan oleh seluruh masyarakat Jakarta. Termasuk data lokasi pos pemadam kebakaran dan juga kontak darurat.
Selain itu, di dalam aplikasi ini juga akan memuat informasi mengenai pencegahan kebakaran dan juga tata cara penanggulangan kebakaran.
“Dengan hadirnya e-RISPK, Pemprov DKI melalui Dinas Gulkarmat DKI Jakarta dapat menentukan prioritas terhadap wilayah-wilayah dengan tingkat risiko tinggi melalui program-program pencegahan dan penanggulangan kebakaran sesuai dengan tingkat risiko kebakarannya,” jelas Fatma.
Baca juga: Data Pribadinya Disebar Bjorka, Anies Baswedan: NIK dan Nomor Teleponnya Salah
Berdasar hasil analisis penelitian, diperlukan tindakan preventif terkait hasil identifikasi risiko, seperti perbaikan perencanaan wilayah dan kota, serta pengadaan dan pemeliharaan hidran dan sumber air yang penting dalam pencegahan kebakaran.
Regulasi terkait hal tersebut, antara lain UU Nomor 28 Tahun 2022, PP Nomor 16 Tahun 2021, Permen PU Nomor 25 Tahun 2008, Permen PU Nomor 20 Tahun 2009, Pergub DKI Nomor 90 tahun 2018, Pergub DKI Nomor 93 tahun 2014 dan SNI Nomor 3 Tahun 2004.
Buku Pedoman dan e-RISPK merupakan hasil kerja tim multidisiplin DRRC UI yang terdiri dari para akademisi baik dosen, peneliti, mahasiswa, hingga praktisi dan alumni Universitas Indonesia.
Dengan latar belakang keahlian seperti K3 dari Fakultas Kesehatan Masyarakat, Geografi dari Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahun Alam, Fakultas Hukum, dan Sekolah Ilmu Lingkungan.
Untuk diketahui, turut hadir di acara Kepala BNSP Kunjung Masehat; Direktur Pengelolaan dan Pengembangan Universitas Indonesia Zakir Sjakur Machmud; Direktur Pengabdian dan Pemberdayaan Universitas Indonesia, Agung Waluyo. (faf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/peluncuran-Buku-Pedoman-Pemetaan-Risiko-Kebakaran-DKI-Jakarta.jpg)