KPK Blokir Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe, Ada Transaksi Puluhan Miliar Rupiah
Wakil Ketua KPK Alexander Marawata mengatakan, pihaknya menemukan transaksi yang jumlahnya terbilang fantastis, mencapai puluhan miliar rupiah.
Kendati demikian, Ivan tidak merinci jumlah uang dalam rekening yang dibekukan atau diblokir tersebut.
Sebab, kata Ivan, pihaknya masih memeriksa sejumlah rekening yang dibekukan tersebut.
"Kami masih dalam proses ya. Sangat besar dan tidak sesuai profile para pihak," ucapnya.
Tersangka
KPK menetapkan tiga kepala daerah di Papua sebagai tersangka korupsi, termasuk Gubernur Papua Lukas Enembe.
Wakil Ketua KPK Alexander Marawata mengatakan, penetapan tiga tersangka itu menindaklanjuti laporan masyarakat.
"Sudah lama KPK menerima informasi-informasi dari masyarakat Papua terkait praktik korupsi dan pembangunan infrastruktur di sana."
Baca juga: Putri Buka Rekening Bank Pakai Nama Bripka Ricky dan Brigadir Yosua untuk Keperluan Rumah Tangga
"Kami tidak tinggal diam, kami berkoordinasi dari berbagai pihak, terutama dari informasi masyarakat," ungkap Alex.
Ketiga kepala daerah Papua yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, Bupati Mimika Eltinus Omaleng, serta Gubernur Papua Lukas Enembe.
Alex menegaskan, penetapan ketiga tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.
Baca juga: Usulkan MKD Panggil KSAD Soal Perintah Kecam Effendi Simbolon, Habiburokhman: Kok DPR Diintimidasi?
"Kami sudah melakukan klarifikasi kepada beberapa saksi, kami juga mendapat dokumen-dokumen yang membuat kami meyakini cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka," paparnya.
Alex meminta peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi, agar pembangunan di Papua semakin sejahtera.
Sebab, puluhan triliun dana otonomi khusus yang disalurkan pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat Papua, bisa terhambat karena dikorupsi.
"Jika praktik korupsi itu terus berlangsung, kami mengkhawatirkan upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatakan kesejahteranan Papua enggak terwujud," cetus Alex. (Rizki Sandi Saputra)