Polisi Tembak Polisi

Beri Bantuan Hukum untuk AKBP Jerry Siagian, Irjen Fadil Imran: Siapapun Berhak Memperoleh Keadilan

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran menyebut, bantuan hukum adalah hak setiap anggota Polri dalam menghadapi peradilan.

Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Eks Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian telah selesai jalani sidang kode etik. dalam sidang kode etik itu diputuskan, bahwa AKBP Jerry diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Sidang kode etik AKBP Jerry digelar hampir 13 jam dari Jumat, (9/9/2022) sejak pukul 18: 45 WIB. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Polda Metro Jaya menyatakan siap memberikan bantuan hukum untuk eks Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian usai dipecat dari Polri terkait kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dalam sidang etik di Mabes Polri beberapa waktu lalu.

Setelah mendapatkan sorotan publik, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran pun kini buka suara.

Seperti diketahui, AKBP Jerry Raymond Siagian terbukti mengaburkan pembunuhan Brigadir J, untuk membantu eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana dalam kasus ini.

Karenanya AKBP Jerry Raymond Siagian diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat secara tidak hormat karena menutupi sebuah pembunuhan berencana.

Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/9/2022).

"Polda Metro Jaya sebagai Polda di mana yang bersangkutan pernah berdinas, walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri," kata dia.

"Tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum, manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," lanjut Zulpan.

Baca juga: Saksi di Sidang Kode Etik, LPSK Pernah Ikut Pertemuan dengan Jerry Siagian di Polda Metro Jaya

Selain itu, ia menuturkan terkait keputusan banding yang diajukan AKBP Jerry, Polda Metro Jaya menyerahkan sepenuhnya kepada yang bersangkutan.

"Adanya putusan PTDH yang dijatuhkan kepada mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, saudara Jerry Siagian dalam hal ini sikap Polda Metro Jaya adalah mengembalikan kepada yang bersangkutan," ujarnya.

"Karena dalam putusan tersebut, juga ada hak untuk menyampaikan banding dan sebagainya," sambung Zulpan.

Diberitakan sebelumnya, Polri menyatakan eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian (JRS) mengajukan banding usai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadapnya.

Hal itu disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah kepada wartawan pada Senin (12/9/2022).

"Atas putusan tersebut, pelanggar (AKBP Jerry) menyatakan banding," kata Nurul.

Baca juga: Bripka RR Tolak Perintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J: Saya Nggak Pak, Gak Kuat Mental

Ia menuturkan, sidang kode etik terhadap AKBP Jerry berlangsung kurang lebih selama 13 jam atau rampung pada Sabtu (10/9/2022) pukul 06.15 WIB.

Sidang digelar di Ruang Sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC Lantai 1, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Sidang KKEP terduga pelanggar AKBP JRS telah dilaksanakan pada hari Jumat 9 September 2022 sejak pukul 18.45 WIB sampai dengan hari Sabtu tanggal 10 September 2022," ujar dia.

AKBP Jerry dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 Perpol Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf P dan C, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 10 Ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik.

Penjelasan Irjen Fadil Imran

Soal putusan sidang etik kepada mantan bawahannya, Kapolda Metro Jaya akan memberikan bantuan hukum bagi AKBP Jerry.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran menyebut, bantuan hukum adalah hak setiap anggota Polri dalam menghadapi peradilan.

"Terkait perbantuan hukum, itu kan aturan dalam Peraturan Kapolri tentang kode etik profesi. Dimana setiap anggota memiliki hak untuk didampingi.  Itu pointnya," ujar Irjen Fadil Imran dikutip dari tayangan Kompas Tv, Kamis (15/9/2022)

"Jadi, siapapun dalam memperoleh keadilan, ada hak salah satunya adalah memperoleh pendampingan hukum," kata Fadil

Fadil pun membantah bahwa langkah Polda Metro melakukan pendampingan hukum sebagai upaya untuk melawan keputusan Mabes Polri,

"Bukan berarti Polda Metro Jaya melawan keputusan Mabes. Jadi ini seperti peradilan umum seperti biasa," ungkapnya.

Bantuan hukum untuk AKBP Jerry Siagian, akan diberikan setelah mendapat izin Mabes Polri.

Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menerima surat penetapan 7 tersangka dalam perkara obstruction of justice,atau merintangi proses hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Baca juga: Bharada E Melawan, Cabut Beberapa Point BAP, Tegaskan Ferdy Sambo Orang Terakhir Tembak Brigadir J

Ferdy Sambo, dikenakan dua sangkaan, pembunuhan berencana dan obstruction of justice.

Saat ini, Kejaksaan Agung masih menunggu berkas perkara para tersangka obstruction of justice ini dari penyidik Polri.

Kejaksaan Agung, lewat Kapuspenkum, Ketut Sumedana menyatakan telah menindak lanjuti surat penetapan 7 tersangka obstruction of justice, dengan menunjuk 43 jaksa.

Dan menyatakan akan mengawal kasus yang menggegerkan dunia hukum Indonesia ini, secara profesional.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved