Polisi Tembak Polisi
Saksi di Sidang Kode Etik, LPSK Pernah Ikut Pertemuan dengan Jerry Siagian di Polda Metro Jaya
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan keterangan yang diberikan sebagai saksi saat sidang kode etik AKBP Jerry Raymond Siagian.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sampaikan keterangan yang diberikan sebagai saksi saat sidang kode etik AKBP Jerry Siagian.
Sidang etik tersebut diketahui sudah dilaksanakan pada Jumat (9/9/2022) sore, dengan menghadirkan total 13 orang saksi, dan satu diantaranya adalah perwakilan LPSK.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, menjelaskan hal apa saja yang disampaikan pihaknya saat sidang berlangsung.
Mengingat, LPSK diketahui ikut hadir dalam pertemuan yang dipimpin oleh mantan Wadir Krimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian di Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2022 lalu.
Baca juga: LPSK Ungkap Bharada E kini Tenang setelah Menjalani Rekonstruksi Bersama Ferdy Sambo
"Pertanyaan yang diajukan sebagai mana BAP yang sebelumnya sudah dibuat, mengungkapkan adanya desakan atau dorongan untuk percepatan perlindungan kepada PC secara berulang-ulang dari Wadir Krimum," kata Edwin, Senin (12/9/2022).
Selain itu, lelaki yang memiliki khas mengenakan kacamata tersebut juga menambahkan, selain dimintai keterangan perihal forum pertemuan dengan Jerry, Komite Kode Etik Profesi Polri (KEEP) juga menanyakan mengenai Undang-undang (UU) pasal 43 Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
LPSK intinya juga dimintai pendapat atas keterlibatannya terkait menangani korban kekerasan seksual.
"Diminta pendapat kami tentang wajibnya LPSK di pasal 43 UU TPKS. Dijawab diatur di ayat 2-nya pemberian perlindungan dilaksanakan sesuai per-UU jadi tetap merujuk UU 31 perlindungan saksi dan korban dan tidak bisa serta merta," tuturnya.
Baca juga: Ricky Rizal Dikabarkan Berniat Jadi JC, LPSK Sarankan Permohonan Diajukan Sebelum Sidang
Diketahui sebelumnya pertemuan tersebut juga dihadiri pihak perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas Perempuan, Tenaga ahli Kantor Staf Presiden, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), hingga Psikolog.
"Dalam forum yang dipimpin oleh beliau (AKBP Jerry R Siagian), membahas tentang LPSK harus segera melindungi ibu P," kata Edwin, Rabu (17/8/2022).
Namun, pihak LPSK langsung melakukan penolakan terkait pembahasan tersebut, meningat, kebijakan tersebut sudah diatur oleh Undang-undang, dan persyaratan perlindungan itu belum dipenuhi Ibu P.
"Hal itu tidak bisa kami kabulkan, karena sejak awal kami melihat ada yang ganjil dan janggal, itu juga kami belum mendapatkan kerjasama dengan Ibu P. Ada syarat dalam Undang-undang yang belum dia penuhi," lugasnya. m37
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
AKBP Jerry Raymond Siagian dipecat
LPSK Protes Tuntutan 12 Tahun Terhadap Bharada Eliezer, Jampidum: Banyak Komentar |
![]() |
---|
Jampidum: Kalau Menurut Hakim Tuntutan Jaksa Ketinggian, Boleh Diturunkan, Begitu Pula Sebaliknya |
![]() |
---|
Artis Maudy Koesnaedi Ikut Geram dengan Tuntutan dari JPU kepada Bharada E |
![]() |
---|
Kubu Arif Rachman Arifin Hadirkan 4 Ahli Psikologi dan Pidana |
![]() |
---|
Bukan Cuma Netizen, Artis Maudy Koesnaedi Juga Ikut Geram dengan Tuntutan Bharada E |
![]() |
---|