Polisi Tembak Polisi

Ricky Rizal Dikabarkan Berniat Jadi JC, LPSK Sarankan Permohonan Diajukan Sebelum Sidang

Salah satu tersangka yang disebut-sebut bakal mengajukan diri sebagai JC setelah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, adalah Bripka Ricky Rizal (RR

Editor: Yaspen Martinus
Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempersilakan para tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempersilakan para tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC).

Salah satu tersangka yang disebut-sebut bakal mengajukan diri sebagai JC setelah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, adalah Bripka Ricky Rizal (RR).

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, jika memang nantinya Ricky Rizal mengajukan JC, maka pihaknya akan terlebih dahulu melakukan penelaahan.

Naum sejauh ini, LPSK belum menerima informasi maupun pengajuan permohonan dari Ricky Rizal.

"Tentu akan kami telaah lebih dahulu, apakah memenuhi syarat (menjadi justice collaborator) atau tidak," kata Edwin saat dikonfirmasi awak media, Minggu (11/9/2022).

Edwin mengatakan, secara hukum tidak ada batasan waktu untuk mengajukan JC.

Baca juga: Ferdy Sambo Bantah Ikut Tembak Brigadir Yosua, Kuasa Hukum: Akan Diuji di Persidangan

Namun, jika memang berniat menjadi justice collaborator, ia berharap permohonan diajukan sebelum persidangan dimulai.

Sebab, kata dia, dalam upaya mengabulkan permohonan tersebut, LPSK membutuhkan waktu untuk melakukan proses.

"Secara hukumnya tidak ada (batasan waktu), hanya baiknya sebelum memberi kesaksian di persidangan," sarannya. (Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved