Polisi Tembak Polisi

Beri Bantuan Hukum untuk AKBP Jerry Siagian, Irjen Fadil Imran: Siapapun Berhak Memperoleh Keadilan

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran menyebut, bantuan hukum adalah hak setiap anggota Polri dalam menghadapi peradilan.

Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Eks Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian telah selesai jalani sidang kode etik. dalam sidang kode etik itu diputuskan, bahwa AKBP Jerry diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Sidang kode etik AKBP Jerry digelar hampir 13 jam dari Jumat, (9/9/2022) sejak pukul 18: 45 WIB. 

"Sidang KKEP terduga pelanggar AKBP JRS telah dilaksanakan pada hari Jumat 9 September 2022 sejak pukul 18.45 WIB sampai dengan hari Sabtu tanggal 10 September 2022," ujar dia.

AKBP Jerry dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 Perpol Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf P dan C, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 10 Ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik.

Penjelasan Irjen Fadil Imran

Soal putusan sidang etik kepada mantan bawahannya, Kapolda Metro Jaya akan memberikan bantuan hukum bagi AKBP Jerry.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran menyebut, bantuan hukum adalah hak setiap anggota Polri dalam menghadapi peradilan.

"Terkait perbantuan hukum, itu kan aturan dalam Peraturan Kapolri tentang kode etik profesi. Dimana setiap anggota memiliki hak untuk didampingi.  Itu pointnya," ujar Irjen Fadil Imran dikutip dari tayangan Kompas Tv, Kamis (15/9/2022)

"Jadi, siapapun dalam memperoleh keadilan, ada hak salah satunya adalah memperoleh pendampingan hukum," kata Fadil

Fadil pun membantah bahwa langkah Polda Metro melakukan pendampingan hukum sebagai upaya untuk melawan keputusan Mabes Polri,

"Bukan berarti Polda Metro Jaya melawan keputusan Mabes. Jadi ini seperti peradilan umum seperti biasa," ungkapnya.

Bantuan hukum untuk AKBP Jerry Siagian, akan diberikan setelah mendapat izin Mabes Polri.

Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menerima surat penetapan 7 tersangka dalam perkara obstruction of justice,atau merintangi proses hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Baca juga: Bharada E Melawan, Cabut Beberapa Point BAP, Tegaskan Ferdy Sambo Orang Terakhir Tembak Brigadir J

Ferdy Sambo, dikenakan dua sangkaan, pembunuhan berencana dan obstruction of justice.

Saat ini, Kejaksaan Agung masih menunggu berkas perkara para tersangka obstruction of justice ini dari penyidik Polri.

Kejaksaan Agung, lewat Kapuspenkum, Ketut Sumedana menyatakan telah menindak lanjuti surat penetapan 7 tersangka obstruction of justice, dengan menunjuk 43 jaksa.

Dan menyatakan akan mengawal kasus yang menggegerkan dunia hukum Indonesia ini, secara profesional.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved