Denda Pajak
Mulai 15 September Sampai 15 Desember Mendatang, Pemprov DKI Hapus Denda Pengemplang Pajak
Pemprov DKI Jakarta sedang berupaya membantu memulihkan ekonomi nasional pasca wabah Covid-19 di DKI Jakarta.
Penulis: Firda Fitri Yanda | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menghapus denda bagi pengemplang pajak pada tahun 2022.
Kebijakan itu mulai berlaku sejak 15 September sampai 15 Desember 2022.
Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, langkah ini dilakukan sebagai bentuk upaya pemulihan ekonomi nasional pasca bencana non alam wabah Covid-19 di DKI Jakarta.
Selain bisa mempercepat target penerimaan pajak, kebijakan itu juga meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak (WP) agar tertib administrasi pembayaran pajak daerah.
Baca juga: Selain Pajak Kendaraan Bermotor, Sejumlah Jenis Pajak di Jakarta Ini Alami Pemutihan
Baca juga: Faisal Basri Salahkan Pemerintah, Konsumsi BBM Tinggi Akibat Dispensasi Pajak Mobil
Baca juga: Anggota DPR Sebut Ultah ke-57 IKPI Jadi Momentum Draft UU Konsultan Pajak Dilanjutkan
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah yang diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah,” kata Lusiana berdasarkan keterangannya, Rabu (14/9/2022).
Lusiana berujar bahwa ada 11 sanksi administrasi pajak daerah yang dimaksud.
Rinciannya, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
BERITA VIDEO: Memanas! Pesan Maaf Effendi Simbolon Tidak Dibalas Dudung Abdurachman
Kemudian, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak reklame, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sert pajak air tanah (PAT).
Menurut Lusiana, kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 itu diberikan secara otomatis dengan cara melakukan penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah.
"Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta,” jelas Lusiana.