Polisi Tembak Polisi
Giliran Briptu Firman Dwi Ariyanto yang Menjalani Sidang Etik Terkait Kasus Irjen Ferdy Sambo
Briptu Firman Dwi Ariyanto (FDA) yang merupakan mantan Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri yang menjalani sidang KKEP.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Polri kembali menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (14/9/2022).
Kali ini, giliran Briptu Firman Dwi Ariyanto (FDA) yang merupakan mantan Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri yang menjalani sidang KKEP.
Adapun Briptu Firman telah dimutasi sebagai BA Yanma Polri.
"Hari ini, ada agenda sidang KKEP terduga pelanggar Briptu FDA dilaksanakan pada hari ini Rabu, 14 September 2022," kata Juru Bicara (Jubir) Divisi Humas Polri, Kombes Ade Yahya, kepada wartawan, Rabu (14/9/2022).
Baca juga: Giliran Brigadir Frillyan Fitri Rosadi Jalani Sidang Etik, Apa Perannya di Geng Ferdy Sambo?
Baca juga: Sidang Etik Buntut Kasus Brigadir J Kembali Digelar, Kali Ini Giliran Brigadir Frillyan Fitri Rosadi
Baca juga: Bharada Sadam, Ajudan dan Sopir Ferdy Sambo, Jalani Sidang Etik terkait Kasus Brigadir J Hari Ini
Yahya berujar bahwa sidang etik terhadap Briptu Firman digelar di ruang sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pukul 13.00 WIB.
"Para pejabat pelaksana sidang KKEP, yakni Kombes Rachmat Pamudji selaku Ketua Komisi, Kombes Satyus Ginting selaku wakil ketua komisi," ujar Yahya.
"Lalu, Kombes Pitra Ratulangi dan Kombes Arnaini selaku anggota," ucap Yahya.
Yahya menuturkan, pihaknya turut menghadirkan empat orang sebagai saksi dalam sidang etik tersebut.
BERITA VIDEO: Deolipa Hadir di Sidang Kedua Gugatan Perdata di PN Jaksel
Yang mana dua di antaranya adalah Brigadir Frillyan Fitri Rosadi alias Brigadir FF dan Bharada Sadam alias Bharada S.
Sebelumnya, Brigadir FF dan Bharada S telah menjalani sidang etik.
"Saksi-saksi yang akan dilakukan pemeriksaan dalam sidang tersebut, yaitu sebanyak 4 orang. Kompol SMD, Ipda DDC, Brigadir FF, dan Bharada S," tutur Yahya.
Ia menambahkan, dugaan pelanggaran terhadap Briptu Firman adalah tidak profesional dalam menjalankan tugas.
Kendati demikian, tidak dijelaskan secara detail pelanggaran apa yang dilakukan oleh Briptu Firman.
"Wujud perbuatannya ketidakprofesionalannya dalam melaksanakan tugas. Jadi nanti bisa diupdate untuk informasi berikutnya," terang Yahya.