Berita Bekasi
Cemburu Lihat Suami Video Call dengan Cewek Lain, Istri Siri di Cikarang Sayat Alat Vital Suami
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan kurungan penjara
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Feryanto Hadi
Laporan wartawan wartakotalive.com, Rangga Baskoro
WARTAKOTALIVE.COM, CIKARANG -- Kasus seorang wanita berstatus sebagai istri siri berinisial YN (42) yang menyayat alat vital pasangannya berinisial E (46) di Kampung Pasir Limus, Desa Wangun Harja, Cikarang Utara, Sabtu (10/9/2022) lalu, masih ditangani oleh Polsek Cikarang Utara.
Kapolsek Cikarang Utara Kompol Mustakim menyatakan YN yang telah diamankan setelah menyerahkan diri, mengaku kepada penyidik bahwa ia telah memendam kekesalan kepada korban selama berbulan-bulan.
"Menurut pengakuan tersangka, korban diketahui selingkuh empat bulan yang lalu," ujar Mustakim saat dikonfirmasi, Rabu (14/9/2022).
Awalnya ia melihat percakapan singkat antara korban dan selingkuhannya.
Baca juga: VIDEO : Dinar Candy Menjomblo Dituding Selingkuh dengan Bule
Percakapan tersebut berisi pesan-pesan romantis.
Tak lama setelah itu, bahkan pelaku melihat korban tengah melakukan panggilan video bersama wanita tersebut.
"Yang jelas ada chatting mesra lah, berarti tersangka menilai bahwa korban akan menikah lagi. Kemudian pelaku juga pernah melihat korban video call dengan selingkuhannya langsung di depan tersangka gitu," ucapnya.
Berbulan-bulan lamanya ia memendam kekesalan, terlebih lagi setelah tujuh tahun hidup bersama, korban tak juga mendaftarkan pernikahan ke KUA seperti yang telah ia janjikan.
Baca juga: Dipolisikan karena Sebut Putri Selingkuh, Deolipa Yumara: Saya Kan Cuma Duga, Sama Kayak Komnas HAM
"Latar belakangnya kesel kan, kesel karena sudah tujuh tahun tidak dinikahin resmi dan maunya dinikahin resmi," kata Mustakim.
YN kemudian nekat melakukan penganiayaan hingga menyebabkan luka sayat pada alat vital dan luka tusuk di kaki korban.
Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan kurungan penjara
