Berita Jakarta
Purnatugas 16 Oktober, Anies Baswedan dan Ariza Diminta PDIP Tidak Membuat Kebijakan Strategis
Fraksi PDIP menyampaikan beberapa catatan penting kepada Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria saat rapat paripurna
Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Indri Fahra Febrina
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan pemberhentian Gubenur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria pada Selasa (13/9/2022).
Diketahui, masa jabatan Anies dan Ariza akan berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.
Saat rapat berlangsung, Fraksi PDIP menyampaikan beberapa catatan penting kepada kepala daerah DKI Jakarta sebelum purnatugas.
Anggota Fraksi PDIP, Johnny Simanjuntak meminta Anies Baswedan tidak membuat kebijakan strategis lagi menjelang lengser.
Baca juga: Pemberhentian Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria Resmi Diumumkan DPRD DKI Jakarta
"Kami fraksi PDIP akan sampaikan catatan. Yang pertama, bahwa dengan pengumuman, kami memaknai secara etis agar bapak gubernur dan wakil gubernur tidak lagi membuat kebijakan-kebijakan yg bersifat strategis," kata Johnny di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat pada Selasa (13/9/2022).
Lebih lanjut, Sekretaris Komisi E itu juga menyebut 23 program unggulan Anies tidak terealisasi dengan baik menurut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Menurutnya, rumah DP nol, program Ok Oce, dan naturalisasi sungai menjadi wujud nyata program yang tidak berjalan.
Baca juga: Data Pribadi Anies Baswedan Dibuka Hacker Bjorka: Itu Data Banyak yang Salah
"Mandegnya program air bersih, sampah, dan penting menurut catatan kami adalah tidak berkualitasnya layanan publik," ujarnya.
Meskipun begitu, Johnny menegaskan pihaknya sebagai wakil rakyat tetap bermitra baik dengan kepala daerah DKI Jakarta.
Diwartakan sebelumnya, DPRD DKI Jakarta resmi mengumumkan pemberhentian Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Diketahui, masa jabatan Anies dan Ariza akan berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.
Baca juga: Fraksi PAN Usulkan Bahtiar, Heru dan Marullah sebagai Pj Gubernur DKI Pengganti Anies Baswedan
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi dalam rapat paripurna (rapur) pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wagub DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Diketahui rapur tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
"Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan ketentuan pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ujar Prasetyo saat membacakan surat pemberhentian Anies.