Jelang Purna Tugas 16 Oktober 2022, Anies Baswedan Tegaskan Masih Fokus Bertugas
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan akan terus menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah hingga purna tugas pada 16 Oktober 2022 nanti.
Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - DPRD DKI Jakarta putuskan pemberhentian Anies Baswedan maupun wakilnya Ahmad Riza Patria yang selesai pada 16 Oktober 2022 mendatang.
Terkait hal itu, Anies menegaskan bakal fokus menyelesaikan tugas sebagai kepala daerah hingga purna tugas.
"Kita ini sekarang masih bertugas tidak ada yang berubah dijalankan sampai tanggal 16 Oktober," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat pada Selasa (13/9/2022).
Menurutnya, rapat paripurna tersebut adalah bagian dari administrasi dalam rangka pemberhentian gubernur dan wakil gubernur yang masa jabatannya berakhir pada 2022.
Bahkan, ia mengaku tetap berkolaborasi dengan para wakil rakyat dalam menjalankankan tugas pemerintahan.
Baca juga: Anies Berharap Pj Gubernur DKI Jakarta Bisa Selesaikan Masalah Masyarakat dengan Micro Question
"Jadi pembahasan dewan antara jajaran masih berjalan, ini kita masih ada rapat-rapat juga dengan dewan. Jadi semua masih berjalan seperti biasa, ini adalah hal administratif," imbuhnya.
Kendati demikian, Anies enggan menyebutkan rencana usai lengser dari posisi gubernur. Alih-alih bercerita, ia memilih bungkam dan fokus menyelesaikan tugas di Jakarta.
"Kan masih ada yang harus kita selesaikan. Nanti Anda lihat satu-satu. Kalau disampaikan semuanya di sini tidak ada surprise-nya dong," tukasnya.
Diketahui, DPRD DKI Jakarta resmi mengumumkan pemberhentian Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria yang akan berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi dalam rapat paripurna (rapur) pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wagub DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Baca juga: Hadiri Rapat Paripurna DPRD DKI, Anies Baswedan: Ini Bagian Administrasi yang Harus Dikerjakan
Diketahui rapur tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
"Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan ketentuan pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ujar Prasetyo saat membacakan surat pemberhentian Anies.
Prasetyo menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Presiden.
Hal itu dilakukan melalui menteri untuk gubernur dan/atau wagub. Serta kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Di mana wakil pemerintah pusat ditujukan untuk bupati dan/atau wakil bupati, atau wali kota dan/atau wakil wali kota, untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Baca juga: DPRD DKI Jakarta Umumkan Pemberhentian, Anies Baswedan Tidak Boleh Ambil Kebijakan Strategis
"Terkait dengan hal tersebut, DPRD Provinsi DKI Jakarta telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) Nomor 131/2188/OTDA tanggal 24 Maret 2022," ujar Prasetyo.
Di mana surat tersebut berisikan tentang Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.
Menindaklanjuti surat dari Kemendagri tersebut, Prasetyo menjelaskan bahwa Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta II, telah mengumumkan secara resmi pengumuman pemberhentian Anies dan Ariza sebagai kepala dan wakil kepala daerah.
Prasetyo mengatakan, rapur tersebut merupakan salah satu proses untuk kelengkapan administrasi dalam rangka pemberhentian kepala dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022.
Usai rapur, ditutup dengan penandatanganan berita acara rapat yang dilakukan oleh para pimpinan DPRD DKI Jakarta, dan disaksikan oleh Anies beserta Ariza. (M35)