DPRD DKI Jakarta Umumkan Pemberhentian, Anies Baswedan Tidak Boleh Ambil Kebijakan Strategis

Anies Baswedan kini secara etika tidak boleh mengambil kebijakan strategis setelah DPRD DKI Jakarta mengumumkan pemberhentiannya dan Ahmad Riza Patria

Warta Kota/Leonardus Wical Zelena Arga
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menyebutkan Anies Baswedan kini secara etika tidak boleh mengambil kebijakan strategis setelah DPRD DKI Jakarta mengumumkan pemberhentiannya dan Ahmad Riza Patria. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna (rapur) untuk mengumumkan pemberhentian Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mengatakan bahwa Anies dan Ariza secara etika sudah tidak boleh melakukan atau mengambil kebijakan strategis apapun.

"Ya pemaknaan dari paripurna hari ini memang seperti itu. Tapi kalau dasar hukumnya enggak melarang," ujar Gembong saat dihubungi, Selasa (13/9/2022).

Prasetyo menjelaskan, secara hukum, Anies dan Ariza masih bisa mengambil kebijakan strategis. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca juga: Resmi Diumumkan, Ini Dia Tiga Sosok Kandidat Pj Gubernur DKI Pengganti Anies Baswedan

Gembong menegaskan, apabila Anies dan Ariza tetap mengambil kebijakan strategis, hal itu terkait dengan etika.

"Ya soal etika saja gitu. Masak mau pergi lalu masih memberhentikan dan/atau melantik pejabat di bawahnya," ujar Gembong.

Gembong kembali menjelaskan, apabila berkaca dari UU memang tidak masalah kalau Anies dan Ariza masih mengambil kebijakan strategis.

Hanya saja secara etika, hal itu dianggap Gembong tidak elok apabila benar dilakukan oleh Anies dan Ariza usai diumumkan pemberhentiannya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan bahwa ia bersama Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria akan melakukan aktivitas seperti biasa usai diumumkan pemberhentian.

Baca juga: Pemberhentian Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria Resmi Diumumkan DPRD DKI Jakarta

"Kan saya masih bertugas sampai 16 Oktober 2022, jadi ya seperti biasa saja. Termasuk doorstop, kegiatan kami (Anies dan Ariza) masih berjalan seperti biasa," ujar Anies, Selasa (13/9/2022).

Saat ditemui di depan Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Anies menjelaskan hal itu (pengumuman pemberhentian) adalah proses administrasi yang harus dikerjakan DPRD di seluruh Indonesia.

Anies memastikan bahwa ia dan Ariza akan mengerjakan masa jabatan mereka berakhir. Saat ditanya mengenai kebijakan melantik pejabat pascapengumuman pemberhentian, Anies enggan menjelaskan.

"Begini, kami menjalankan tugas sampai akhir. Yang mau berdebat soal itu silahkan ke ahli hukum untuk berdiskusi ya. Saya akan menjalankan tugas sampai akhir tanggal 16 Oktober 2022," ujar Anies. (m36)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved