Anies Baswedan Lengser
Hadiri Rapat Paripurna DPRD DKI, Anies Baswedan: Ini Bagian Administrasi yang Harus Dikerjakan
Gubernur Anies Baswedan mengapresiasi anggota DPRD DKI Jakarta yang menghadiri rapat paripurna, Selasa (13/9/2022).
Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Jelang pensiun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menghadiri rapat paripurna (rapur) DPRD pada Selasa (13/9/2022).
Rapat tersebut dilaksanakan untuk mengumumkan pemberhentian Anies dan Ariza.
Anies mengaku lega usai mengikuti rapat tersebut.
"Jadi Alhamdulillah, kami tadi sudah sama-sama mengikuti rapat paripurna DPRD DKI Jakarta yang mengumumkan. Kami sudah dengar pengumumannya. Itu sekaligus jadi bahan proses administrasi bagi pengusulan pemberhentian gubernur," kata Anies.
Anies juga mengapresiasi anggota dewan yang menghadiri rapat tersebut.
Baca juga: Purnatugas 16 Oktober, Anies Baswedan dan Ariza Diminta PDIP Tidak Membuat Kebijakan Strategis
Baca juga: Pemberhentian Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria Resmi Diumumkan DPRD DKI Jakarta
Baca juga: Data Pribadi Anies Baswedan Dibuka Hacker Bjorka: Itu Data Banyak yang Salah
Menurut Anies, rapat tersebut sebagai bagian dari administrasi dalam rangka pemberhentian gubernur dan wakil gubernur yang masa jabatannya berakhir pada 2022.
“Jadi, kami ikuti saja prosesnya. Ini bagian dari proses administrasi yang harus dikerjakan dan berlangsung di semua provinsi, termasuk di Jakarta. Kami apresiasi atas kehadiran teman-teman dewan di dalam rapat paripurna tadi,” ujar Anies.
Diketahui, DPRD DKI Jakarta resmi mengumumkan pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Diketahui, masa jabatan Anies dan Ariza akan berakhir pada 16 Oktober 2022.
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi dalam rapat paripurna (rapur) pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wagub DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Diketahui rapur tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
BERITA VIDEO: Truk Bermuatan Sawit Tabrak Rumah Warga dan Kendaraan di Sekitarnya
"Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan ketentuan pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ujar Prasetyo saat membacakan surat pemberhentian Anies.
Prasetyo menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Presiden.
Hal itu dilakukan melalui menteri untuk gubernur dan/atau wagub.
Serta kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Di mana wakil pemerintah pusat ditujukan untuk bupati dan/atau wakil bupati, atau wali kota dan/atau wakil wali kota, untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
"Terkait dengan hal tersebut, DPRD Provinsi DKI Jakarta telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) Nomor 131/2188/OTDA tanggal 24 Maret 2022," ujar Prasetyo.
Di mana surat tersebut berisikan tentang Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.
Menindaklanjuti surat dari Kemendagri tersebut, Prasetyo menjelaskan bahwa Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta II, telah mengumumkan secara resmi pengumuman pemberhentian Anies dan Ariza sebagai kepala dan wakil kepala daerah.
Prasetyo mengatakan, rapur tersebut merupakan salah satu proses untuk kelengkapan administrasi dalam rangka pemberhentian kepala dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022.
Usai rapur, ditutup dengan penandatanganan berita acara rapat yang dilakukan oleh para pimpinan DPRD DKI Jakarta, dan disaksikan oleh Anies beserta Ariza.