Anies Baswedan
DPRD DKI Pilih Tiga Calon Pengganti Anies Baswedan Lewat Voting Hari Ini
Tiga calon pengganti Anies Baswedan sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta akan diputuskan, Selasa (13/9/2022), lewat voting.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) untuk membahas usulan tiga nama Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta akan digelar Selasa (13/9/2022).
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menjelaskan bahwa sistem penentuan akan dilakukan secara voting dengan perhitungan suara terbanyak.
"Nanti kalau semisal hasil votingnya itu seri, ya musyawarah mufakat sih. Pokoknya intinya voting dulu," ujar Rani saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).
Rani menjelaskan, apabila hasilnya seri berarti harus dimusyawarahkan, tidak bisa dilakukan voting kembali.
Yang terpenting menurut Rani adalah voting akan dipastikan melibatkan seluruh anggota DPRD DKI Jakarta.
Saat ditanya perihal kriteria yang disampaikan oleh DPRD DKI Jakarta ke pemerintah pusat, Rani mengatakan bahwa itu adalah kebijakan Presiden RI dan Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga: Rapimgab Pembahasan Pj Gubernur DKI Jakarta Pengganti Anies Baswedan Digelar Dua Hari
"Kriteria kan dari mereka (pemerintah pusat). Kami tidak bisa mengatur itu," ujar Rani.
Rani pun belum bisa memastikan apakah Rapimgab akan dilaksanakan secara tertutup atau terbuka untuk umum.
Namun ia memastikan, hasil dari Rapimgab diumumkan secara terbuka untuk menginformasikan tiga nama usulan Pj gubernur dari DPRD DKI Jakarta kepada pemerintah pusat.
Baca juga: Anies Berharap Pj Gubernur DKI Jakarta Bisa Selesaikan Masalah Masyarakat dengan Micro Question
Diberitakan sebelumnya, DPRD DKI Jakarta akan menggelar Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) untuk membahas usulan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi menginformasikan, Rapimgab usulan tiga nama calon Pj tersebut rencananya akan digelar Selasa (13/9/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Hari ini, Rapimgab hanya membahas mekanisme daripada pengaturan tiga nama yang akan dibahas keesokan harinya," ujar Prasetyo.

Lebih lanjut Prasetyo menjelaskan, untuk Rapimgab usulan tiga nama Pj gubernur akan digelar usai Rapat Paripurna (Rapur) pengumuman pemberhentian Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Diketahui, masa jabatan Anies akan berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.
Saat ditanya perihal kriteria, Prasetyo menegaskan bahwa Pj gubernur harus mengerti masalah DKI Jakarta.