Gratifikasi
Kombes Anton Setiawan Diduga Terima Gratifikasi Rp4,7 Miliar, Kabareskrim: Didalami Propam
Komjen Agus Andrianto menuturkan Propam Polri tengah mendalami kasus Kombes Anton Setiawan yang diduga menerima gratifikasi atau melakukan pemerasan
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menuturkan Propam Mabes Polri tengah mendalami kasus Kombes Anton Setiawan yang diduga menerima gratifikasi atau melakukan pemerasan senilai Rp4,7 Miliar, atas proyek pembangunan infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin pada 2019.
"Masih didalami Propam," ujar Agus, saat dikonfirmasi, Senin (12/9/2022).
Menurut Agusm Anton saat ini bertugas di Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri sebagai Kasubdit.
Namun, tidak dijelaskan secara rinci Anton sebagai Kasubdit apa di Dittipidter.
"(Anton bertugas sebagai) Kasubdit di Tipidter," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, meminta Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membuka secara transparan kepada publik, kasus Kombes Anton Setiawan yang terlibat dalam penerimaan aliran dana gratifikasi dari terdakwa AKBP Dalizon.
Baca juga: Dewan Pers Dipolisikan Soal Dugaan Terima Gratifikasi dari Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri Belum Tahu
Seperti diketahui, Kombes Anton Setiawan disebut terlibat dalam penerimaan kasus gratifikasi dan pemerasan proyek pembangunan infrastruktur dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019.
"Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), uang yang mengalir ke AKBP Dalizon sebesar Rp 10 Miliar untuk menutup kasus di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin itu, mengalir ke Kombes Anton Setiawan sebesar Rp 4,750 miliar yang saat itu menjabat Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Senin (12/9/2022).
Dalam dakwaan JPU, dari Rp10 miliar itu, Rp 4,750 miliar diberikan AKBP Dalizon ke Kombes Anton Setiawan secara bertahap. Lalu, Rp 5,250 miliar digunakan AKBP Dalizon untuk tambahan membeli rumah senilai Rp1,5 miliar.
Baca juga: Penyuapnya Meninggal, Mardani Maming Jadi Tersangka Tunggal Kasus Suap dan Gratifikasi IUP
Selain itu, tukar tambah mobil Rp300 juta, membeli 1 unit mobil sedan Honda Civic Rp400 juta, termasuk tabungan dan deposito rekening istri terdakwa senilai Rp1,4 miliar.
"Bahkan, dalam persidangan Rabu 7 September 2022, AKBP Dalizon mengaku setiap bulan menyetor Rp 500 juta per bulan ke Kombes Anton Seriawan. Pengakuan Dalizon ini menjadi viral di media sosial," jelasnya.
Sugeng Teguh Santoso menuturkan bahwa dalam persidangan kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019 sendiri, Kombes Anton Setiawan tidak pernah hadir.
Sebab, JPU tidak pernah memaksa Kombes Anton untuk menjadi saksi di persidangan.
Namun, dengan terkuaknya aliran dana ini, Sugeng Teguh Santoso menilai bahwa AKBP Dalizon hanya dijadikan korban oleh institusi Polri.
"Sementara atasannya yakni Kombes Anton Setiawan dilindungi dan ditutup rapat oleh Bareskrim Polri agar tidak tersentuh hukum. Padahal, dalam kasus tersebut jelas ada persekongkolan jahat yang tidak hanya melibatkan AKBP Dalizon," ungkapnya.
Baca juga: Cegah Gratifikasi, Jabar Gagas Aplikasi Serbet Panon untuk Perizinan Sertifikasi Benih Pangan