Polisi Tembak Polisi

Kamaruddin Simanjuntak Tak Puas pada Polri, Jumlah Tersangka pada Kasus Ferdy Sambo Sangat Sedikit

Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir J, menyesali sikap Polri yang menetapkan jumlah tersangka sangat sedikit.

Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Indri Fahra Febrina
Pengacara alamrhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, heran jumlah tersangka di kasus Ferdy Sambo ini sangat sedikit, meski jumlah anggota Polri yang diperiksa hampir 100 orang. 

"Dugaan kan bisa saja ya," kata Agus saat dihubungi wartawan, Senin (5/9/2022).

Meski begitu, Agus menyebut proses penyidikan tentunya didasari persesuaian keterangan saksi hingga ahli sesuai dengan Pasal 182 KUHP.

"Namun kembali mendasari teori pembuktian 182 KUHAP harus didasarkan atas Persesuaian keterangan para pihak (saksi maupun mahkota), keterangan saksi yang memiliki keahlian dibidangnya, persesuaian keterangan mereka akan menjadi petunjuk, didukung bukti-bukti lainnya yang bernilai petunjuk," jelasnya.

Agus mengungkapkan pengadilan nanti akan mengungkap kasus tersebut seterang-terangnya.

"Inshaa Alloh majelis Hakim nanti akan memutuskan perkara ini seadil-adilnya," ungkapnya.

 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved