Polisi Tembak Polisi

Kamaruddin Simanjuntak Tak Puas pada Polri, Jumlah Tersangka pada Kasus Ferdy Sambo Sangat Sedikit

Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir J, menyesali sikap Polri yang menetapkan jumlah tersangka sangat sedikit.

Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Indri Fahra Febrina
Pengacara alamrhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, heran jumlah tersangka di kasus Ferdy Sambo ini sangat sedikit, meski jumlah anggota Polri yang diperiksa hampir 100 orang. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum almarhum  Brigadir J, tak puas pada pemeriksaan Polri di kasus polisi tembak polisi.

Dia menilai, Polri sangat ‘pelit’ dalam menetapkan tersangka.

Sebab, dari sekitar 100 anggota Polri yang diperiksa, hanya tiga orang yang jadi tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada E dan Bripka RR.

Dua tersangka lain berasal dari warga sipil yakni Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo) dan Kuat Maruf (ART).

Menurut Kamaruddin, hal ini menimbulkan tanda tanya besar sehingga harus diusut tuntas.

Menurutnya, belum semua yang terlibat dikenai status tersangka dari hampir 100 orang anggota Polri yang diperiksa.

"Yang jadi tersangka ini kan, pertama lima. Kemudian tersangka obstruction of justice kalau tidak salah tujuh, harusnya lebih banyak lagi, dan menurut informasi yang saya dengar itu ada sekitar 35, 36 orang," kata Kamaruddin.

Menurutnya, kasus tersebut merupakan kejahatan yang dilakukan oleh penegak hukum dan harusnya dikenai beberapa pasal.

Baca juga: Naikkan Laporan Palsu Pelecehan Putri Candrawathi ke Penyidikan, AKBP Jerry Raymond Siagian Dipecat

"Maka harusnya mereka juga dijerat dengan pasal 221, 223, sama pasal 88. Pasal 88 itu permufakatan jahat kemudian pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun 1946 tentang menyebar hoaks atau menyebar informasi bohong, juga melanggar UU ITE," tutup Kamaruddin.

Sementara itu, Arman Hanis, pengacara keluarga Ferdy Sambo, meluruskan opini yang berkembang di masyarakat bahwa kliennya sadis.

Menurut Arman, saat eksekusi almarhum Brigadir J, Ferdy Sambo tak ikut menembak.

Bahkan, Arman mengatakan laporan Komnas HAM salah, yang menyatakan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ikut menembak.

Baca juga: Polisi Tembak Polisi di Lampung, Aipda Rudy Tak Terima Istrinya Dipermalukan di Group WhatsApp

Menurut Arman, dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, terlihat jelas bahwa kedua kliennya tak melakukan penembakan.

Keterangan tersangka dan alat bukti yang ada juga tidak menyebut Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J.

Bantahan tersebut disampaikan Arman menanggapi pernyataan Komnas HAM bahwa Putri juga melakukan penembakan kepada Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Kami jelas membantah dugaan tersebut," ujar Arman dikutip dari Kompas.com, Minggu (11/9/2022).

Ekspresi Ferdy Sambo saat ditanya Komnas HAM soal pembunuhan Brigadir J kadang nangis dan tertawa. Foto saat Ferdy Sambo lakukan rekonstruksi di rumah dinas Duren Tiga.
Ekspresi Ferdy Sambo saat ditanya Komnas HAM soal pembunuhan Brigadir J kadang nangis dan tertawa. Foto saat Ferdy Sambo lakukan rekonstruksi di rumah dinas Duren Tiga. (Tribunnews)

Arman menegaskan bahwa terpampang jelas dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tak melakukan penembakan.

Selain itu, keterangan tersangka dan alat bukti yang ada juga tidak menyebut Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J.

"Hal itu juga jelas terlihat pada saat rekonstruksi," ujarnya.

"Klien kami atau Pak FS juga tidak menembak," lanjut Arman.

Meskipun berdasarkan video animasi resmi Polri, Sambo ditampilkan menembak Brigadir J usai Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Kesaksian Bharada E 

Bharada E alias Richard Eliezer mengungkap orang terakhir menembak Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat adalah Ferdy Sambo.

Kesaksian Bharada E itu disampaikan saat menjalani pemeriksaan uji kebohongan menggunkan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan.

Demikian disampakan Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada E, saat dihubungi Tribunnews.com.

Ia menjelaskan bahwa kliennya sebagai pihak pertama yang menembak Yosua sebanyak beberapa kali.

Penjelasan itu juga diungkapkan Bharada E saat rekonstruksi di TKP Duren Tiga, Rabu (30/8/2022).

"Pemeriksaan lie detector yang ditanyakan ke klien saya terkait dengan peristiwa di Duren Tiga, salah satu poin krusial adalah siapa saja yang menembak J. Klien saya menjawab, 'saya pertama dan FS yang menembak terakhir'," ujarnya Ronny.

Menurut Ronny, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengaku tak kuasa menolak perintah atasannya Irjen Ferdy Sambo untuk menembak dan membunuh Brigadir J.

Saat menerima perintah tersebut, Bharada E mengaku takut dan panik.

Bharadha E mengaku sempat berdoa, sebelum akhirnya menuntaskan perintah Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Pengakuan itu dikatakan Bharada E kepada kuasa hukumnya Ronny Talapessy, terkait apa yang dirasakan Bharada E setelah menerima perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Menurut Ronny, Bharada E menyesal mengikuti skenario Sambo.

Setelah sempat mengikuti skenario dari Ferdy Sambo, kini Bharada E berbalik arah meluruskan kejadian yang ia alami.

Termasuk menampik pengakuan Ferdy Sambo yang sempat mengaku tak ikut menembak Brigadir J.

Lepas daripada itu, keterangan yang disampaikan oleh Bharada E seolah membantah analisis Komnas HAM yang menyebut ada pihak ketiga melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Sosok yang Dicurigai

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkap dugaan baru terkait penembakan Duren Tiga yang menewaskan Brigadir Yosua.

“Anda mencurigai tembakan ini bisa bertubi-tubi? Ada 2 versi di rekonstruksi Sambo tidak mengakui?” tanya Rosi pada Ketua Komnas HAM.

“Sambo tidak mengaku, kami temukan bukti dari autopsi dan uji balistik, jenis pelurunya tidak satu dan lebih dari satu senjata. Bisa jadi, lebih dari 2 senjata dan kemungkinan ada pihak ketiga. Ada pihak ketiga dalam penembakan Yosua,” jawab Ahmad Taufan Damanik.

Lebih lanjut Ahmad Taufan Damanik menegaskan dalam pembicaraan khusus, dalam internal Komnas HAM, tidak hanya Bharada Richard atau Bharada, Ferduy Sambo namun ada satu lagi yang tembak Yosua.

“Betul kita temukan 2 orang ini, itu pun disangkal Sambo. Dimungkinkan ada orang ketiga, supaya penyidik mendalami dengan bukti-bukti yang lebih kuat. Terbuka peluang ibu Putri atau Kuat juga ikut nembak.” kata Ahmad Taufan Damanik.

Respons Polri

Komnas HAM menduga penembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga tewas bukan hanya Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut hingga kini soal jumlah penembak yang disebut ada tiga orang itu hanya sebatas dugaan.

"Dugaan kan bisa saja ya," kata Agus saat dihubungi wartawan, Senin (5/9/2022).

Meski begitu, Agus menyebut proses penyidikan tentunya didasari persesuaian keterangan saksi hingga ahli sesuai dengan Pasal 182 KUHP.

"Namun kembali mendasari teori pembuktian 182 KUHAP harus didasarkan atas Persesuaian keterangan para pihak (saksi maupun mahkota), keterangan saksi yang memiliki keahlian dibidangnya, persesuaian keterangan mereka akan menjadi petunjuk, didukung bukti-bukti lainnya yang bernilai petunjuk," jelasnya.

Agus mengungkapkan pengadilan nanti akan mengungkap kasus tersebut seterang-terangnya.

"Inshaa Alloh majelis Hakim nanti akan memutuskan perkara ini seadil-adilnya," ungkapnya.

 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved