Calon Pj Gubernur DKI Jakarta Pengganti Anies Baswedan Bakal Dipilih dengan Sistem Voting
Pemilihan calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan akan dilakukan DPRD DKI Jakarta dengan cara voting atau pemungutan suara.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta bakal melakukan voting atau pemungutan suara terhadap kandidat Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.
Nantinya tiga nama peraih suara terbanyak akan diusulkan kepada Kemendagri sebagai kandidat Pj Gubernur, pengganti Anies Baswedan pada 16 Oktober 2022 mendatang.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan proses voting akan dilakukan dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta.
Kata dia, rapat ini digelar dua kali pertama pada Senin (12/9/2022) pukul 13.00 dan Selasa (13/9/2022) pukul 13.00.
Baca juga: Rapimgab Pembahasan Pj Gubernur DKI Jakarta Pengganti Anies Baswedan Digelar Dua Hari
Rapimgab pertama membahas soal mekanisme usulan dari masing-masing fraksi, sedangkan Rapimgab kedua soal usulan tiga nama dari masing-masing fraksi.
“Untuk penentuan nama-namanya besok (Selasa 13/9/2022) Rapimgab juga,” ujar Prasetyo usai rapat Bamus DPRD DKI Jakarta pada Senin(12/9/2022).
Menurut dia, sembilan fraksi dan lima pimpinan dewan masing-masing akan mengajukan tiga nama yang dianggap ideal menjadi Pj Gubernur. Jika ditotal ada 42 nama, setelah itu nama-nama tersebut akan dipilih melalui voting.
“Total ada 42 jadi ada 42 nama kami voting, siapa namanya yang terbanyak di antaranya yang besok tertera,” kata politisi PDI Perjuangan ini.
Baca juga: Tiga Nama Calon Pj Gubernur DKI Jakarta yang Muncul Besok Harus Mengerti Masalah Jakarta
Menurut dia, pimpinan dewan tidak akan mengintervensi keputusan para fraksi untuk mengusulkan kandidat Pj Gubernur.
Tercatat ada sembilan fraksi di DPRD, yakni PDI Perjuangan, Gerindra, PKS, Demokrat, PAN, PSI, Golkar, NasDem dan PKB-PPP.
“Silakan fraksi menentukan nama-nama yang layak untuk memimpin Jakarta dan nanti kita lihat. Nggak apa-apa (dari luar Pemprov DKI Jakarta) yang penting eselon I,” jelasnya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan pensiun pada 16 Oktober 2022 mendatang.
Nantinya jabatan mereka akan diisi sementara oleh Pj Gubernur sampai dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada 2024 mendatang. (faf)