Peretasan Data
Bjorka Singgung Kasus Pembunuhan Munir Thalib dan Misteri Hilangnya Data Investigasi TPF
Kasus kematian aktivis HAM Munir Thalib kembali mencuat usai hacker Bjorka menyinggung nama terdakwa kasus pembunuhan tersebut Muchdi Purwopranjono.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Desy Selviany
Akan tetapi, Bambang memutuskan tidak mau terlibat dalam tim itu karena merasa tidak sesuai kesepakatan antara pemerintah dan para aktivis karena kewenangan yang minim.
Setelah sekian lama berjalan, TPF kemudian menyerahkan hasil investigasi secara langsung kepada Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono pada 24 Juni 2005 di Istana Negara dan tidak melalui Sekretariat Negara.
Hal itu dibenarkan oleh mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra.
Namun kata Yusril, data TPF itu diserahkan langsung ke SBY oleh Tim TPF.
Sehingga tidak melalui Sekretariat Negara.
"Setahu saya pada waktu itu TPF menyerahkan laporan itu langsung by hand kepada Presiden," kata Yusril saat dihubungi Kompas.com pada 13 Oktober 2016.
Yusril menjelaskan, saat itu SBY tidak memerintahkan agar Sekretariat Negara mengarsipkan dokumen tersebut.
Oleh karena itu, Yusril menilai wajar apabila saat ini dokumen tersebut tidak ada di Sekretariat Negara.
"Kalau ditanya ke saya di mana arsip itu, ya tanya saja sama SBY," kata dia.
Yusril menilai, memang tidak semua dokumen yang diserahkan kepada Presiden harus diregistrasi di Setneg.
Hanya saja, yang jadi permasalahan adalah SBY tidak mengumumkan dokumen hasil tim pencari fakta itu hingga akhir masa jabatannya.
Akan tetapi, dokumen itu tak pernah dibuka ke masyarakat. Bahkan, saat pemerintah diminta membukanya, dokumen penyelidikan TPF diklaim hilang.
Hilangnya dokumen itu baru diketahui pada pertengahan Februari 2016, yakni pada saat KontraS mendatangi kantor Setneg meminta penjelasan dan mendesak supaya hasil laporan TPF segera diumumkan.
Pada 28 April 2016, KontraS bersama istri Munir, Suciwati, mendaftarkan permohonan sengketa informasi ke KIP, mendesak Kementerian Sekretariat Negara mengumumkan Laporan TPF Kasus Munir.
Kontras berharap KIP bisa memecahkan kebuntuan dalam penuntasan kasus Munir, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.