Partai Politik
Waketum PPP: Kami Penuhi Syarat Formil, Wajar Permohonan Perubahan Pengurus Dikabulkan Kemenkumham
Menurut Arsul, syarat-syarat formal berupa perlengkapan dokumen harus terpenuhi sesuai Permenkumham tahun 2017.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menilai, surat dari kubu Suharso Monoarfa tak menjadi patokan Kemenkumham mengambil keputusan.
Menurut Arsul, syarat-syarat formal berupa perlengkapan dokumen harus terpenuhi sesuai Permenkumham tahun 2017.
"Surat dari Pak Suharso itu tidak menjadi patokan dalam pengambilan keputusan," kata Arsul kepada Tribunnews, Sabtu (10/9/2022).
Baca juga: SK Menkumham Terbit, Mardiono Sah Jabat Plt Ketua Umum PPP
Arsul menyebut Kemenkumham bukan dalam posisi menilai sah atau tidaknya pemberhentian Suharso dari jabatan ketua umum PPP.
"Tetapi melihat apakah syarat-syarat formil untuk perubahan itu terpenuhi atau tidak," jelasnya.
Sementara pihaknya, kata dia, telah memenuhi semua persyaratan formil, sehingga permohonan dikabulkan Kemenkumham.
Baca juga: Mardiono Bakal Serahkan Surat Mundur Sebagai Wantimpres Setelah Kepengurusan Baru PPP Terbentuk
"Kami bisa memenuhi semua persyaratan formil tersebut dan menguploadnya ke dalam sistem online Kemenkumham,."
"Maka ya wajar kalau permohonan perubahan kepengurusan terkait Ketum tersebut dikabulkan," tuturnya.
Sebelumnya, Suharso Monoarfa bakal menyurati Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), setelah diberhentikan sebagai Ketua Umum PPP melalui Mukernas yang dihadiri 30 dari total 34 DPW PPP di Serang, Banten, Minggu (4/9/2022).
Baca juga: Bjorka Klaim Retas Dokumen Rahasia Presiden Jokowi, BIN Bilang Hoaks
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Syaifullah Tamliha menilai, mukernas yang digelar kubu Plt Ketum PPP hasil Mukernas Serang Muhammad Mardiono, tak memenuhi syarat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
"Pak Suharso Monoarfa sudah menyiapkan surat klarifikasi kepada Menkumham terhadap kegiatan rapat pengurus harian dan Mukernas yang dilaksanakan Pak Arsul Sani, yang tidak sesuai dengan prosedur dalam aturan AD/ART PPP," kata Tamliha, Kamis (8/9/2022).
Tamliha mencotohkan tidak adanya tanda tangan dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP yang sah sesuai SK Menkumham.
"Tidak ada undangan untuk kegiatan tersebut yang ditandatangani oleh ketua umum dan Sekjen DPP PPP yang sah sebagaimana SK Menkumham," ujar Tamliha.
SK Menkumham Terbit, Mardiono Sah Jabat Plt Ketua Umum PPP
Suharso Monoarfa dipecat
Suharso Monoarfa
PPP
Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono
Muhammad Mardiono
SK Menkumham
Arsul Sani
Luncurkan Buku 'A Nation Fighting Covid-19 ', Darwis Triadi: Golkar Catatkan Sejarah |
![]() |
---|
Elektabilitas Perindo Ungguli Dua Parpol Parlemen, Popularitas Hary Tanoe Masuk Lima Besar |
![]() |
---|
PKS Bakal Undang Anies Baswedan ke Rakernas untuk Dideklarasikan Jadi Calon Presiden |
![]() |
---|
Bantah Balas Dendam pada Demokrat, Ketum PKN: Kami Takkan Ganggu Partai Elektabilitas 7,7 Persen |
![]() |
---|
Samakan Anas Urbaningrum dengan Anwar Ibrahim, Ketua Umum PKN: Dia Juga Bakal Bisa Bangkit Lagi |
![]() |
---|