Pengrusakan

DPRD Kabupaten Tangerang Sikapi Kisruh Padi Padi Picnic Pakuhaji

DPRD Kabupaten Tangerang berencana menggelar hearing dalam menyikapi kisrh Padi Padi Picnic di Desa Kramat Kecamatan Pakuhaji.

Istimewa
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang Mochamad Ali menyikapi kisruh terkait restio dan destinasi wisata Padi Padi Picnic Pakuhaji 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG -- DPRD Kabupaten Tangerang berencana menggelar hearing sejumlah pihak dalam menyikapi permasalahan tidak adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimiliki oleh pengusaha destinasi unik Padi Padi Picnic di Desa Kramat Kecamatan Pakuhaji.

Seperti diketahui, penyidik Polres Metro Tangerang Kota menetapkan pemilik dan karyawan termasuk warga sekitar sebagai tersangka perusakan papan peringatan dan portal penghalang yang dibikin pihak Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Papan peringatan dan portal penghalang menuju akses Padi Padi Picnic dibuat karena lokasi usaha itu dianggap tak memiliki IMB.

Sehingga berujung pada pencopotan papan peringatan sementara dan portal menuju akses jalan Padi Padi Picnic, karena pengunjung tak bisa menuju lokasi.

Namun, hal itu justru menyeret pemilik dan karyawan termasuk warga sekitar karena dianggap melakukan pelanggaran pidana.

Ke 9 orang itu adalah BTK, AWS, HH, BH, SRY, AGS, WYD, UD dan BY.

Baca juga: Portal Masuk Area Restoran Padi Padi Dirusak, Satpol PP Pakuhaji Lapor Polisi

Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Metro Tangerang Kota

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang Mochamad Ali mengatakan tempat usaha Padi Padi Picnic jika tidak memiliki IMB sudah pantas disegel dan aktifitasnya diberhentikan sementara.

"Langkah tegas penegakan perda itu namanya," ungkap Mochamad Ali kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).

Guna menghindari opini liar, pihaknya mengaku akan segera melakukan hearing dengan sejumlah stakholders terkait membahas proses kewenangan camat dan dokumen IMB yang tidak dimiliki Padi Padi Picnic.

"Selama ada surat masuk kami siap gelar hearing, biar jelas tidak ada opini liar. Kewajiban kami dalam pengawasan pelaksanaan kinerja ekaskutif salah satunya penegakan perda. Nanti akan kita inventarisir biar objektif dan memberikan rekomendasi," ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail mengungkap akan segera memanggil sejumlah stakholders seperti Camat Pakuhaji, Pemilik Padi Padi Picnic dan dinas teknis terkait.

Baca juga: Cara Ini Bisa Dilakukan Pemilik Resto untuk Kurangi Kesalahan Pemesanan Bahan Baku

"Sebagai lembaga legislatif memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja eksekutif. Dalam hal ini, kinerja Camat Pakuhaji terkait penegakan perda di tingkat wilayah kecamatan dan pemilik Padi Padi yang tidak memiliki IMB," ujar Kholid Ismail.

Menurut dia, kinerja Camat Pakuhaji dalam menjalankan tugas pokok fungsi (tupoksi) nyaris tidak menunjukan diluar rule of law atau prinsip hukum.

Hanya saja, terdapat opini liar yang mengkaburkan tupoksi dia sebagai pimpinan wilayah tingkat kecamatan menegakan perda.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved