23 Koruptor Bebas Bersyarat: Ketua Komisi III DPR: Semua Diatur Perundangan, Mau Ubah UU Boleh

Menurutnya, apa yang dilakukan Kemenkumham tidak dalam soal efek jera dan tidak adil.

TRIBUNNEWS/CHAERUL UMAM
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menilai keputusan Kementerian Hukum dan HAM soal pembebasan bersyarat terhadap 23 koruptor, sudah sesuai UU 22/2022 tentang Pemasyarakatan. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menilai keputusan Kementerian Hukum dan HAM soal pembebasan bersyarat terhadap 23 koruptor, sudah sesuai UU 22/2022 tentang Pemasyarakatan.

Menurutnya, apa yang dilakukan Kemenkumham tidak dalam soal efek jera dan tidak adil.

"Ya enggak (tidak adil dan tidak beri efek jera)."

"Gini lho. Silakan, tapi tidak ada tindakan menteri yang suka-suka dirinya. Di sini semua diatur perundangan. Intinya itu," kata Pacul, sapaan karibnya, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Politisi PDIP itu menambahkan, 23 koruptor yang bebas bersyarat tersebut sudah memenuhi persyaratan.

Pacul mengatakan, hingga saat ini, belum ada wacana untuk mengevaluasi UU tersebut.

Baca juga: Hari Ini Ferdy Sambo Dites Kebohongan, Polri Bilang Akurasi Alat Lie Detector 93 Persen

"Tapi mau mengubah boleh. Sampai hari ini enggak ada," ucapnya.

Berikut ini 23 narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang sudah dikeluarkan pada 6 September 2022 dari Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang

Lapas Kelas II A Tangerang

• Ratu Atut Choisiyah Binti Alm Tubagus Hasan Shochib;

• Desi Aryani Bin Abdul Halim;

• Pinangki Sirna Malasari; dan

• Mirawati Binti H. Johan Basri.

Lapas Kelas I Sukamiskin

• Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin;

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved