Polisi Tembak Polisi
Setuju dengan Kapolri, LPSK Sebut Kasus Brigadir J Bukan Pelecehan Seksual Tapi Asusila
LPSK setuju dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait diksi kasus pembunuhan Brigadir J perihal dugaan asusila dan bukan pelecehan seksual.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, CIRACAS - Wakil Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu, sepakat dengan penyampaian diksi oleh Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terkait motif kasus pembunuhan Brigadir Joshua adalah adanya dugaan asusila, bukan pelecehan seksual.
Saat ditemui di Gedung LPSK yang berlokasi pada Jalan Raya Bogor KM.24 No.47-49, RT.6/RW.1, Susukan, Kecamatan Ciracas, Kota Jakarta Timur, Edwin mengungkapkan diksi tersebut disampaikan Kapolri saat rapat ke dewan pendapat Komisi III beberapa waktu lalu.
Alasan dirinya sepakat karena, kekerasan seksual dan asusila tentu memiliki perbedaan makna yang cukup signifikan berbeda.
"Kapolri itu bilang dugaan asusila, asusila itu lebih netral dibandingkan kekerasan seksual, karena kalau kita bicara soal kekerasan seksual itu ada unsur paksaan dan serangan, kalau asusila bisa suka sama suka, bisa juga serangan," kata Edwin, Rabu (7/9/2022).
Karena, hingga kini, Rabu (7/9/2022) kasus terkait pembunuhan Brigadir Joshua masih belum menemui titik terang, bahkan beberapa hal kejanggalan juga perlahan mulai nampak terlihat, dan kemudahan disampaikan jajaran LPSK.Â
Baca juga: LPSK Ungkap Point Kejanggalan Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Putri Candrawathi
Contoh tersebut disampaikan Edwin, didasari karena terdapat sesuatu kejanggalan terkait dugaan pelecehan atau kekerasan seksual yang dilakukan Almarhum Joshua terhadap ibu Putri Candrawathi atau ibu PC.
Point kejanggalan pertama, ibu PC dan almarhum Joshua diungkapkan Edwin tidak tergambar adanya relasi kuasa yang kerap dapat menimbulkan kasus pelecehan seksual.
"Dari peristiwa itu tidak tergambar adanya relasi kuasa yang ditemukan dalam aksi pelecehan seksual, Karena posisi Joshua itu adalah anak buah dari ibu PC atau anak buah dari Irjen Sambo, derajat Joshua dibawah mereka," imbuhnya.
Kejanggalan selanjutnya yakni terdapat di lokasi dugaan pelecehan seksual terhadap ibu PC berlangsung.
Diketahui, di lokasi tersebut juga terdapat beberapa orang, dan tidak hanya berisikan antara ibu PC dan almarhum Joshua saja, sehingga, apabila itu terjadi, akan sangat kurang memungkinkan.
Baca juga: Ketua LPSK :Tak Masuk Akal Tudingan Pelecehan, Kok Putri Candrawathi Masih Cari Brigadir J Ya?
"Ketika dugaan peristiwa itu terjadi di lokasi itu ada KM dan S, tentu sangat luar biasa nekat kalau almarhum Joshua melakukan tindakan pelecehan seksual kepada ibu PC," lugasnya.
Seusai informasi yang telah didapat pihak LPSK terkait dugaan pelecehan tersebut, diperkirakan juga bahwa tidak mungkin korban yang diduga adalah ibu PC masih ingin bertemu atau berkomunikasi dengan terduga pelaku ialah almarhum Joshua.
Sebab, apabila dugaan pelecehan seksual tersebut benar terjadi, ibu PC diperkirakan akan trauma hingga depresi, dan memungkinkan untuk tidak ingin berkenan melalukan pertemuan dengan almarhum Joshua.
"Ibu PC masih bertanya kepada RR di mana Joshua, dan kemudian RR membawa Joshua ke kamar ibu PC, jadi PC masih bertanya tentang Joshua, dan PC sebagai terduga misalnya korban kekerasan seksual masih bisa bertemu dengan terduga pelaku itu rasanya tidak lazim," jelas Edwin.
Baca juga: LPSK Cium Kejanggalan, Putri Masih Cari Brigadir Yosua Setelah Diduga Alami Kekerasan Seksual
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Brigadir J
Putri Candrawathi
Kuasa Hukum Sebut Jaksa Tidak Anggap Status Bharada E Sebagai Justice Collaborator |
![]() |
---|
Timbulkan Keresahan dan Kegaduhan jadi Alasan JPU Tuntut Bharada E Dipenjara 12 Tahun |
![]() |
---|
Bharada E Menangis Saat Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J |
![]() |
---|
Bharada Eliezer Dituntut 12 Tahun Bui, Pendukung Minta Rekening Bank Jaksa Penuntut Dibuka |
![]() |
---|
Pendukung Gaduh di Ruang Sidang Karena Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|