Polisi Tembak Polisi
LPSK Ungkap Point Kejanggalan Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Putri Candrawathi
LPSK mengungkap adanya kejanggalan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, CIRACAS - Hingga kini, Rabu (7/9/2022) kasus terkait pembunuhan Brigadir Joshua masih belum usai, bahkan beberapa hal kejanggalan perlahan mulai nampak terlihat, satu contohnya yang disampaikan dari jajaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Contoh tersebut disampaikan Wakil ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, didasari karena terdapat sesuatu kejanggalan terkait dugaan pelecehan atau kekerasan seksual yang dilakukan Almarhum Joshua terhadap ibu Putri Candrawathi atau ibu PC.
Point kejanggalan pertama, ibu PC dan almarhum Joshua diungkapkan Edwin tidak tergambar adanya relasi kuasa yang kerap dapat menimbulkan kasus pelecehan seksual.
"Dari peristiwa itu tidak tergambar adanya relasi kuasa yang ditemukan dalam aksi pelecehan seksual, Karena posisi Joshua itu adalah anak buah dari ibu PC atau anak buah dari Irjen Sambo, derajat Joshua dibawah mereka," kata Edwin, Rabu (7/9/2022).
Kejanggalan selanjutnya yakni terdapat di lokasi dugaan pelecehan seksual terhadap ibu PC berlangsung.
Baca juga: Ketua LPSK :Tak Masuk Akal Tudingan Pelecehan, Kok Putri Candrawathi Masih Cari Brigadir J Ya?
Diketahui, di lokasi tersebut juga terdapat beberapa orang, dan tidak hanya berisikan antara ibu PC dan almarhum Joshua saja, sehingga, apabila itu terjadi, akan sangat kurang memungkinkan.
"Ketika dugaan peristiwa itu terjadi di lokasi itu ada KM dan S, tentu sangat luar biasa nekat kalau almarhum Joshua melakukan tindakan pelecehan seksual kepada ibu PC," lugasnya.
Seusai informasi yang telah didapat pihak LPSK terkait dugaan pelecehan tersebut, diperkirakan juga bahwa tidak mungkin korban yang diduga adalah ibu PC masih ingin bertemu atau berkomunikasi dengan terduga pelaku ialah almarhum Joshua.
Sebab, apabila dugaan pelecehan seksual tersebut benar terjadi, ibu PC diperkirakan akan trauma hingga depresi, dan memungkinkan untuk tidak ingin berkenan melalukan pertemuan dengan almarhum Joshua.
"Ibu PC masih bertanya kepada RR di mana Joshua, dan kemudian RR membawa Joshua ke kamar ibu PC, jadi PC masih bertanya tentang Joshua, dan PC sebagai terduga misalnya korban kekerasan seksual masih bisa bertemu dengan terduga pelaku itu rasanya tidak lazim," jelas Edwin.
Baca juga: LPSK Cium Kejanggalan, Putri Masih Cari Brigadir Yosua Setelah Diduga Alami Kekerasan Seksual
Ditambah, ibu PC dan almarhum Joshua saat berada di Magelang juga masih tinggal di satu rumah yang sama.
Dengan hal itu, tentu Edwin menjelaskan peristiwa ini benar-benar janggal, sebab, tidak akan memungkinkan juga terduga korban akan rela tinggal satu rumah yang sama dengan terduga pelaku.
"Agak sulit membayangkan bagaimana ibu PC pemilik rumah dan juga korban masih bisa serumah dengan terduga pelaku," lugasnya.
Tidak hanya berhenti sampai disitu, kejanggalan selanjutnya yakni dari segi waktu pelaporan ke pihak Kepolisian setempat.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu
Brigadir J
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Putri Candrawathi
Sidang Pembunuhan Brigadir J Belum Selesai, Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang 30 Hari |
![]() |
---|
Mantan Jaksa Senior Nilai JPU di Kasus Ferdy Sambo Kurang Profesional dan Optimal, Tuntutan Melempem |
![]() |
---|
Dalam Replik, Jaksa Mohon Majelis Hakim Vonis Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta oleh JPU |
![]() |
---|
Jaksa Nilai Ferdy Sambo Tidak Tulus Bertanggung Jawab, Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan |
![]() |
---|