Polisi Tembak Polisi
LPSK Sebut Motif Kasus Pembunuhan Brigadir Joshua Bukan Pelecehan Seksual, Tetapi Dugaan Asusila
Edwin Partogi Pasaribu sebut kekerasan seksual dan asusila tentu memiliki perbedaan makna yang cukup signifikan berbeda.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, CIRACAS - Wakil Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu, sepakat dengan penyampaian diksi oleh Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terkait motif kasus pembunuhan Brigadir Joshua adalah adanya dugaan asusila, bukan pelecehan seksual.
Saat ditemui di Gedung LPSK yang berlokasi pada Jalan Raya Bogor KM.24 No.47-49, RT 06 RW 01, Susukan, Kecamatan Ciracas, Kota Jakarta Timur, Edwin mengungkapkan bahwa diksi tersebut disampaikan Kapolri saat rapat ke dewan pendapat Komisi III beberapa waktu lalu.
Alasan dirinya sepakat karena, kekerasan seksual dan asusila tentu memiliki perbedaan makna yang cukup signifikan berbeda.
"Kapolri mengatakan dugaan asusila. Asusila itu lebih netral dibandingkan kekerasan seksual. Sebab, kalau kita bicara soal kekerasan seksual itu, ada unsur paksaan dan serangan. Sedangkan, asusila bisa suka sama suka, bisa juga serangan," kata Edwin, Rabu (7/9/2022).
Hingga kini, kasus terkait pembunuhan Brigadir Joshua masih belum menemui titik terang.
Baca juga: Setuju dengan Kapolri, LPSK Sebut Kasus Brigadir J Bukan Pelecehan Seksual Tapi Asusila
Baca juga: LPSK Ungkap Point Kejanggalan Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Putri Candrawathi
Baca juga: Ketua LPSK :Tak Masuk Akal Tudingan Pelecehan, Kok Putri Candrawathi Masih Cari Brigadir J Ya?
Bahkan, beberapa hal kejanggalan juga perlahan mulai nampak terlihat dan kemudahan disampaikan jajaran LPSK
Contoh tersebut disampaikan Edwin, didasari karena terdapat sesuatu kejanggalan terkait dugaan pelecehan atau kekerasan seksual yang dilakukan Almarhum Joshua terhadap Putri Candrawathi atau PC.
Point kejanggalan pertama, PC dan almarhum Joshua diungkapkan Edwin tidak tergambar adanya relasi kuasa yang kerap dapat menimbulkan kasus pelecehan seksual.
"Dari peristiwa itu tidak tergambar adanya relasi kuasa yang ditemukan dalam aksi pelecehan seksual, karena posisi Joshua itu adalah anak buah dari ibu PC atau anak buah dari Irjen Sambo. Derajat Joshua di bawah mereka," tutur Edwin.
Kejanggalan selanjutnya yakni terdapat di lokasi dugaan pelecehan seksual terhadap ibu PC berlangsung.
Diketahui, di lokasi tersebut juga terdapat beberapa orang, dan tidak hanya berisikan antara ibu PC dan almarhum Joshua saja.
Sehingga apabila itu terjadi, akan sangat kurang memungkinkan.
"Ketika dugaan peristiwa itu terjadi di lokasi itu ada KM dan S. Tentu sangat luar biasa nekat kalau almarhum Joshua melakukan tindakan pelecehan seksual kepada ibu PC," ujar Edwin.
BERITA VIDEO: LPSK Setuju Motif Kasus Pembunuhan Brigadir J Yakni Asusila
Seusai informasi yang telah didapat pihak LPSK terkait dugaan pelecehan tersebut, diperkirakan juga bahwa tidak mungkin korban yang diduga adalah ibu PC masih ingin bertemu atau berkomunikasi dengan terduga pelaku ialah almarhum Joshua.
Sebab, apabila dugaan pelecehan seksual tersebut benar terjadi, ibu PC diperkirakan akan trauma hingga depresi, dan memungkinkan untuk tidak ingin berkenan melalukan pertemuan dengan almarhum Joshua.
"Ibu PC masih bertanya kepada RR dimana Joshua dan kemudian RR membawa Joshua ke kamar ibu PC. Jadi, PC masih bertanya tentang Joshua. Sedangkan, PC sebagai terduga misalnya korban kekerasan seksual masih bisa bertemu dengan terduga pelaku itu rasanya tidak lazim," papar Edwin.
Ditambah lagi, ibu PC dan almarhum Joshua saat berada di Magelang juga masih tinggal di satu rumah yang sama.
Berdasarkan hal itu, Edwin menjelaskan bahwa peristiwa ini benar-benar janggal.
Sebab, tidak akan memungkinkan terduga korban akan rela tinggal satu rumah yang sama dengan terduga pelaku.
"Agak sulit membayangkan bagaimana ibu PC pemilik rumah dan juga korban masih bisa serumah dengan terduga pelaku," terang Edwin.
Kejanggalan selanjutnya, yakni dari segi waktu pelaporan ke pihak Kepolisian setempat.
Edwin memertanyakan perihal jangka waktu dan alasan ibu PC untuk tidak lapor secara langsung ke jajaran lepolisian setempat.
Mengingat, pihak kepolisian pastinya akan langsung membantu melakukan penyelidikan dengan mencari bukti secara ilmiah.
Bahkan untuk mengungkap suatu kasus, pihak kepolisian juga akan mencari lebih banyak bukti yang relevan sebagai dukungan dalam isi laporan pengaduan korban.
Tapi, hingga kini, penyampaian dugaan kekerasan seksual tersebut hanya bersumber dari penjelasan sepihak ibu PC saja.
"Bisa saja nanti itu dilihat dari lewat visum, dengan begitu kalau memang terjadi sesuatu kekerasan seksual mungkin masih saja ada DNA," jelas Edwin.
Maka dari itu, Edwin lebih sepakat hingga saat ini perihal penyampaian yang diungkapkan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat rapat ke dewan pendapat Komisi III beberapa waktu lalu.
Saat itu, Edwin menyampaikan ucapan pemilihan diksi dari Kapolri yang tepat terkait kasus ini adalah dugaan asusila, dan bukan kekerasan seksual.
Karena, kekerasan seksual dan asusila tentu memiliki perbedaan makna yang cukup signifikan berbeda.
"Kapolri itu bilang dugaan asusila, asusila itu lebih netral dibandingkan kekerasan seksual, karena kalau kita bicara soal kekerasan seksual itu ada unsur paksaan dan serangan, kalau asusila bisa suka sama suka, bisa juga serangan," tuturnya.
Di akhir penjelasannya, Edwin merasa pihak LPSK akan tetap berpegang teguh dengan pendapatnya terkait mengambil sikap kurang setuju dengan adanya kekerasan seksual oleh almarhum Joshua ke ibu PC
"Jadi hal-hal itu sulit bagi kami untuk kita bayangkan terjadi adanya kekerasan seksual oleh Joshua kepada ibu PC," tutup Edwin.