Jokowi Lantik Lima Anggota DKPP Periode 2022-2027, Ada Peneliti Senior J Kristiadi
Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 82B tahun 2022.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2022-2027.
Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 82B tahun 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota DKPP unsur tokoh masyarakat, yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Para anggota DKPP yang dilantik adalah:
1. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi;
2. Ratna Dewi Pettalolo;
3. Muhammad Tio Aliansyah;
4. Heddy Lugito; dan
5. Joseph Kristiadi.
"Bahwa saya, akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai DKPP unsur tokoh masyarakat dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman kepada Pancasila dan UUD 1945."
"Bahwa saya, dalam menjalankan tugas dan wewenang, akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil dan cermat, demi suksesnya Pemilu Anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD."
"Tegaknya demokrasi dan keadilan serta mengutamakan kepentingan NKRI daripada kepentingan pribadi atau golongan," ucap Jokowi saat membacakan sumpah jabatan yang diikuti para anggota DKPP.
Berdasarkan Pasal 155 ayat (2), DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan hingga laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU provinsi, anggota KPU kabupaten/kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu provinsi, dan anggota Bawaslu kabupaten/kota.
Untuk perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota PPLN, anggota KPPSLN, dan Panwaslu LN diselesaikan oleh DKPP. (Reza Deni)