Korupsi
Jaksa Pinangki Bebas, Ernest Prakasa: Iklim Indonesia Kondusif untuk Koruptor
Sutradara film Ernest Prakasa komentari kebebasan terpidana korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Desy Selviany
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sutradara film Ernest Prakasa komentari kebebasan terpidana korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Diketahui sebelumnya jaksa Pinangki merupakan terpidana kasus korupsi Djoko Tjandra. Ia kedapatan menerima suap senilai 500 ribu dolar Amerika Serikat.
Saat itu Jaksa Pinangki memiliki jabatan sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan Kejaksaan Agung
Ia mengurus fatwa bebas untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung.
Jaksa Pinangki dinyatakan bebas setelah satu tahun satu bulan menjalani masa tahanan dari vonis empat tahun penjara.
Jaksa Pinangki mendapatkan remisi dan bebas bersyarat seperti empat terpidana korupsi wanita lainnya.
Baca juga: Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati, ICW: Kenapa Hukuman Jaksa Pinangki Malah Sangat Rendah?
Melihat Pinangki mendapatkan banyak remisi dan bebas bersyarat, publik pun geram termasuk Ernest Prakasa.
Komika Stand up Komedi itu mencuitkan hal pedas terkait fenomena bebasnya Jaksa Pinangki dari penjara.
Ernest Prakasa merasa kasus hukum Jaksa Pinangki cacat hukum sedari kasasi.
“Divonis 10 tahun, kasasi, dikurangin jadi 4 tahun, jaksa enggak banding,” tulis Ernest Prakasa di akun twitternya.
Ernest Prakasa juga merasa bebas bersyarat Jaksa Pinangki tidak lazim lantaran hanya kurang 2 tahun menjalani masa tahanan.
Menurut Ernest Prakasa, fenomena Jaksa Pinangki menjadi bukti Indonesia sangat kondusif untuk koruptor.
Baca juga: Hakim yang Potong Hukuman Jaksa Pinangki Gugur dari Daftar Calon Hakim Agung
Ernest Prakasa pun meminta masyarakat Indonesia realistis terkait pemberantasan kasus korupsi.
Menurutnya, sekadar mimpi untuk memberantas korupsi saja sulit di Indonesia.
“Setelah 2 tahun, bebas bersyarat. Emang Indonesia ini iklimnya kondusif buat jadi koruptor, jadi janganlah mimpi korupsi bisa diberantas,” jelasnya.