Pj Gubernur DKI Jakarta

Fraksi PSI Desak DPRD Tetapkan Penentuan Pj Gubernur DKI, Tegat Waktu 16 September

Anggara Wicitra Sastroamidjojo mengatakan, Pimpinan DPRD DKI Jakarta harus ambil sikap terkait mekanisme penentuan Pj Gubernur DKI

TribunJakarta/Dionisius Arya Bima Suci
Ketua Fraksi PSI Anggara Wicitra minta DPRD DKI lakukan penentuan Pj Gubernur DKI cepat ditentukan. foto saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2019) 

Tak Kunjung Diputuskan, PSI Desak Pimpinan DPRD soal Mekanisme Penentuan Usul Pj Gubernur DKI

WARTAKOTALIVE.CON, JAKARTA - Fraksi PSI (Partai Solidaritas Indonesia ) DPRD DKI Jakarta mendesak pimpinan dewan untuk segera memutuskan mekanisme penentuan usul Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.

Soalnya batas waktu penyerahan tiga kandidat kepada Kemendagri sampai 16 September 2022.

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Anggara Wicitra Sastroamidjojo mengatakan, Pimpinan DPRD DKI Jakarta harus mengambil sikap terkait mekanisme itu.

Hal ini berkaca pada surat dari Kemendagri terkait permintaan usulan ini sudah diterima sejak tanggal 31 Agustus lalu.

“Sekarang sudah seminggu belum ada tindak lanjut, padahal ada tenggat waktunya yaitu tanggal 16 September harus serahkan nama,” kata pria yang sapa Ara ini pada Rabu (7/9/2022).

Baca juga: PJ Gubernur DKI Diincar Banyak Orang, Zita Anjani: Minimal Seperti Anies yang Pasang Standar Tinggi

Menurut dia, jangka waktu yang diberikan Kemendagri selama dua pekan ini memang kurang ideal untuk mengusulkan tiga kandidat Pj Gubernur.

Tapi bukan berarti tidak bisa diusahakan ada mekanisme demokratis dan transparan dalam usulan ini.

“Kami dorong setidaknya ada komunikasi, ada Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) untuk memberikan ruang bagi semua fraksi memberi usulan. Kemudian di kerucutkan dan dirapatkan paripurna,” jelas Ara.

“Paripruna perlu karena ini adalh keputusan lembaga (DPRD DKI Jakarta),” lanjut Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta ini.

Ara mengaku khwatir semakin mepetnya waktu penyerahan nama, membuat proses penentuan usulan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Padahal anggota dewan memiliki tanggung jawab pekerjaan dari wakil rakyat di Parlemen Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

“Saya ingatkan ini amanah yang diberikan ke lembaga yang isinya para perwakilan rakyat. Nama yang diusulkan ini juga untuk jabatan yang strategis, yang berdampak pada nasib masyarakat Jakarta. Jadi harus dipertanggungjawabkan,” kata Ara.

Baca juga: Ahmad Riza Patria Yakin Jokowi Bakal Tunjuk Sosok Terbaik Jadi Pj Gubernur DKI Jakarta

Seperti diketahui, Mendagri Tito Karnavian mengungkap, akan ada enam kandidat Pj Gubernur DKI Jakarta yang diusulkan dua pihak.

Tiga nama diajukan DPRD DKI Jakarta dan tiga nama lagi oleh Kemendagri

Surat usulan tiga kandidat itu juga telah disampaikan Tito kepada DPRD DKI Jakarta pada Rabu (31/8/2022) lalu.

Penyampaian nama-nama Pj Guberur DKI nantinya akan melewati tahap sidang kementerian/lembaga, termasuk KPK dan Polri.

Bahkan Presiden Jokowi akan memimpin sendiri sidang tim penilai akhir (TPA) untuk menentukan Pj Gubernur DKI Jakarta.

“Presiden nanti akan melaksanakan sidang TPA yang nanti tentu akan berkembang. Apapun keputusannya, itulah hasil sidangnya, mekanismenya,” kata Tito. (faf) 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved