Sabtu, 2 Mei 2026

DAFTAR 23 Koruptor Bebas Bersyarat, Ada Pinangki Hingga Suryadharma Ali

Rika menyatakan, dasar pemberian hak pembebasan bersyarat itu tertuang dalam beleid Pasal 10 UU 22/2022 tentang Pemasyarakatan.

Tayang:

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Sebanyak 23 narapidana kasus korupsi mendapatkan pembebasan bersyarat pada Selasa (6/9/2022) kemarin.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti mengatakan, pembebasan bersyarat yang diberikan kepada napi korupsi tersebut sudah memenuhi persyaratan administrasif dan substantif.

"Siapapun narapidana yang sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk mendapatkan hak pembebasan bersyarat, berarti dia sudah memenuhi persyaratan itu," kata Rika lewat keterangan tertulis, Rabu (6/9/2022).

Rika menyatakan, dasar pemberian hak pembebasan bersyarat itu tertuang dalam beleid Pasal 10 UU 22/2022 tentang Pemasyarakatan.

Pada poin pertama aturan itu disebutkan, selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, dan cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga.

Juga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat, dan hak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Makin Mesra Berkoalisi, Gerindra dan PKB Bakal Bikin Sekretariat Bersama

Poin kedua, persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, pertama, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

"Tidak ada narapidana yang belum memenuhi persyaratan yang dikeluarkan atau diterbitkan SK surat keputusan pembebasan bersyaratnya."

"Ini berlaku bagi semua narapidana yang diusulkan program pembebasan bersyarat," papar Rika.

Baca juga: Jokowi Minta Semua Proyek Strategis Nasional Rampung Sebelum 2024 dan IKN Ditetapkan Jadi PSN

Kata Rika, narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f, juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat dua pertiga.

Dengan ketentuan dua pertiga masa pidana tersebut paling sedikit sembilan bulan.

Seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif seperti yang disebutkan itu, kata Rika, dapat diberikan hak Bersyarat seperi Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 6 September 2022: 28 Pasien Wafat, 5.136 Sembuh, 3.607 Orang Positif

"Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non diiskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan, seperti yang tercantum pada pasal 20 UU 22/2022 tentang Pemasyarakatan," terangnya.

Berikut ini 23 narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang sudah dikeluarkan pada 6 September 2022 dari Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang

Lapas Kelas II A Tangerang

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved