Berita Video
VIDEO Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Bebas Bersyarat
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Masjuno mengatakan, Ratu Atut Chosyiah bebas setelah mendekam 9 tahun di penjara.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Fredderix Luttex
WARTAKOTALIVE.COM, Tangerang - Eks Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Tangerang.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Masjuno mengatakan, Ratu Atut Chosyiah bebas setelah mendekam 9 tahun di penjara.
"Berdasarkan keputusan Kemenkumham, hari ini Ratu Atut Chosiyah menjalani pembebasan bersyarat dari Lapas Kelas II A Tangerang," ujar Masjuno saat diwawancarai awak media, Selasa (6/9/2022).
"Yang bersangkutan bebas setelah menjalani masa hukuman selama 9 tahun di Lapas Kelas II A Tangerang," sambungnya.
Mantan orang nomor satu di Banten itu, akhirnya menghirup udara segar pada pagi tadi, sekira pukul 09.30 WIB.
Setelah mendapat status pembebasan bersyarat, Ratu Atut Chosiyah langsung diantar menuju Balai Pemasyarakatan Serang dan Kejaksaan Tinggi Banten.
Hal tersebut dilakukan, guna mengurus proses kelengkapan berkas pembebasan napi kasus tipikor tersebut.
"Beliau keluar dari lapas pada hari ini, tepatnya pukul 09.30 WIB dan alhamdulillah dalam kondisi sehat," kata dia.
Baca juga: Bebas dari Penjara, Ini Rekam Jejak Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah
Berdasarkan gambar yang diterima TribunTangerang.com, Ratu Atut Chosiyah keluar dari Lapas Kelas II A Tangerang dengan memakai pakaian baju berwarna putih dan celana hitam, serta mengenakan kerudung berwarna cokelat.
Sambil memegang amplop berwarna cokelat yang berisi surat pembebasan, Rath Atut tampak tersenyum dibalik masker putih yang dipakainya.
Menurut Masjuno, Ratu Atut memiliki sikap ataupun kelakuan yang baik selama menjalani masa hukuman.
Baca juga: Usai Bebas Bersyarat, Ratu Atut Chosiyah Wajib Lapor Hingga 8 Juli 2026 dan Dilarang ke Luar Negeri
"Sejauh sepetahuan kami, Ratu Atut menjalani hukumannya dengan baik, begitu juga bersikap dengan narapidana lainnya," terang Masjuno.
Diketahui, mantan orang nomor satu di Provinsi Banten, Ratu Atut Chosiyah dituntut pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan.
Ratu Atut dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat
Baca juga: VIDEO: Jaksa KPK Bacakan Tuntutan Wawan Adik Ratu Atut Chosiyah Setebal 4.850 Halaman
Ratu Atut dinilai terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Ratu Atut juga dinilai terbukti secara melanggar dakwaan kedua alternatif pertama, Pasal 12 huruf e UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ratu Atut Chosiyah didakwa merugikan keuangan negara Rp 79.789.124.106,35 dan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3.859.000.000. (m28)