Ratu Atut Bebas
Usai Bebas Bersyarat, Ratu Atut Chosiyah Wajib Lapor Hingga 8 Juli 2026 dan Dilarang ke Luar Negeri
Selain menjalani masa wajib lapor, Ratut Atut Chosiyah harus mengikuti ketentuan umum dan khusus.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Sigit Nugroho
"Hanya ada tiga alasan bagi Ratu Atut melakukan perjalanan ke luar negeri, alasan pertama itu beribadah, berobat dan warisan," ucap Masjuno.
Jika Ratu Atut Chosiyah melanggar ketentuan tersebut, izin pembebasan bersyarat akan langsung dicabut oleh Kemenkumham.
"Apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran atau tindak pidana, maka dia akan kembali ke lapas dengan tambahan masa hukuman yang baru," paparnya.
Selama masa wajib lapor, Ratu Atut Chosiyah akan berada di bawah pengawasan dan pembinaan Balai Pemasyarakatan Serang.
"Jadi yang wajib mengawasi dan melakukan pembinaan kepada bu Atut adalah pihak Bapas Serang," imbuh Masjuno.
Diberitakan sebelumnya, Ratu Atut Chosyiah bebas setelah mendekam 9 tahun di Lapas Kelas II A Tangerang.
Mantan orang nomor satu di Banten itu, akhirnya menghirup udara segar pada pagi tadi, sekira pukul 09.30 WIB.
Berdasarkan gambar yang diterima TribunTangerang.com, Ratu Atut Chosiyah keluar dari Lapas Kelas II A Tangerang dengan memakai pakaian baju berwarna putih dan celana hitam, serta mengenakan kerudung berwarna cokelat.
Sambil memegang amplop berwarna cokelat yang berisi surat pembebasan, Rath Atut tampak tersenyum dibalik masker putih yang dipakainya.
Setelah mendapat status pembebasan bersyarat, Ratu Atut Chosiyah langsung diantar menuju Balai Pemasyarakatan Serang dan Kejaksaan Tinggi Banten.