Ratu Atut Bebas
Usai Bebas Bersyarat, Ratu Atut Chosiyah Wajib Lapor Hingga 8 Juli 2026 dan Dilarang ke Luar Negeri
Selain menjalani masa wajib lapor, Ratut Atut Chosiyah harus mengikuti ketentuan umum dan khusus.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Mantan Gubernur Banten yang merupakan narapidana (napi) kasus tindak pidana korupsi, Ratu Atut Chosiyah, akhirnya bebas bersyarat dari penjara.
Setelah bebas, Ratu Atut harus menjalani wajib lapor hingga 8 Juli 2026 di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang, Banten.
Wajib lapor itu dijalani Ratu Atut, pasca dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang.
Demikian dikatakan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kadivpas Kanwil) Kemenkumhan Banten, Masjuno.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat
Baca juga: VIDEO: Jaksa KPK Bacakan Tuntutan Wawan Adik Ratu Atut Chosiyah Setebal 4.850 Halaman
Baca juga: Hukuman Disunat Jadi Empat Tahun, Pinangki Sirna Malasari Bebas Bersyarat dari Lapas Tangerang
"Ratu Atut masih harus menjalani wajib lapor di Bapas Serang sampai akhir masa percobaannya yaitu, tanggal 8 Juli 2026," kata Masjuno saat diwawancarai awak media, Selasa (6/9/2022).
"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, wajib lapor ini dijalani Ratu Atut setelah bebas bersyarat, sudah jadi klien pemasyarakatan," ujar Masjuno.
Selama empat tahun ke depan, Ratu Atut akan menjalani wajib lapor ke Bapas Serang setiap bulannya.
Selain itu, terdapat dua ketentuan yang wajib dipatuhi Ratu Atut selama menjalani masa wajib lapor, yakni ketentuan umum dan khusus.
Untuk ketentuan umum ialah tidak melanggar hukum atau melakukan tindak pidana.
Sementara ketentuan khususnya, yaitu berkelakuan baik, tidak meresahkan masyarakat.
BERITA VIDEO: Viral! Cerita Penumpang Wanita Bus Transjakarta Dikuntit Pria Asing Hingga Trauma
"Adapun ketentuan umum yang harus dipatuhi adalah tidak boleh melakukan pelanggaran lagi atau melanggar hukum," ucap Masjuno.
"Dan untuk ketentuan khususnya yaitu, tidak boleh meresahkan masyarakat, harus wajib lapor satu bulan sekali selama menjalani masa pencobaan, serta tidak boleh pindah alamat," terang Masjuno.
Selain itu, Ratu Atut juga dilarang bepergian atau melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa adanya izin dari Menteri Hukum dan Ham, Yasonna Laoly.
"Kalau untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, harus ada usulannya dengan seizin dari Menteri Hukum dan HAM RI. Tidak bisa sembarangan, karena harus ada proses panjang yang dilalui," tutur Masjuno.
"Hanya ada tiga alasan bagi Ratu Atut melakukan perjalanan ke luar negeri, alasan pertama itu beribadah, berobat dan warisan," ucap Masjuno.
Jika Ratu Atut Chosiyah melanggar ketentuan tersebut, izin pembebasan bersyarat akan langsung dicabut oleh Kemenkumham.
"Apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran atau tindak pidana, maka dia akan kembali ke lapas dengan tambahan masa hukuman yang baru," paparnya.
Selama masa wajib lapor, Ratu Atut Chosiyah akan berada di bawah pengawasan dan pembinaan Balai Pemasyarakatan Serang.
"Jadi yang wajib mengawasi dan melakukan pembinaan kepada bu Atut adalah pihak Bapas Serang," imbuh Masjuno.
Diberitakan sebelumnya, Ratu Atut Chosyiah bebas setelah mendekam 9 tahun di Lapas Kelas II A Tangerang.
Mantan orang nomor satu di Banten itu, akhirnya menghirup udara segar pada pagi tadi, sekira pukul 09.30 WIB.
Berdasarkan gambar yang diterima TribunTangerang.com, Ratu Atut Chosiyah keluar dari Lapas Kelas II A Tangerang dengan memakai pakaian baju berwarna putih dan celana hitam, serta mengenakan kerudung berwarna cokelat.
Sambil memegang amplop berwarna cokelat yang berisi surat pembebasan, Rath Atut tampak tersenyum dibalik masker putih yang dipakainya.
Setelah mendapat status pembebasan bersyarat, Ratu Atut Chosiyah langsung diantar menuju Balai Pemasyarakatan Serang dan Kejaksaan Tinggi Banten.