Berita Jakarta

PJ Gubernur DKI Diincar Banyak Orang, Zita Anjani: Minimal Seperti Anies yang Pasang Standar Tinggi

Zita Anjani mengatakan, kursi yang akan ditinggalkan Anies pada 16 Oktober 2022 nanti akan menjadi rebutan banyak orang.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
Kolase Wartakotalive.com/Istimewa
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi PAN Zita Anjani. Zita Anjani menyebut, Pj Gubernur pengganti Anies harus memiliki kemampuan tinggi 

Adapun Pj Gubernur akan dilantik pada 17 Oktober 2022 atau satu hari setelah Anies pensiun sebagai kepala daerah di DKI Jakarta.

Penasehat Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Nasrullah mengatakan, sosok Pj Gubernur idealnya harus meneruskan kepemimpinan sebelumnya. Jika tidak, dikhawatirkan pelayanan kepada masyarakat tidak berjalan optimal.

“Sayang dong misalnya sudah berjalan, eh tahu-tahu berbeda (kebijakan), kan sayang atau tidak mampu meneruskan kepemimpinan Pak Anies, kan sudah bagus,” kata Nasrullah pada Senin (5/9/2022).

DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada Selasa (13/9/2022) mendatang.

Baca juga: Anies Baswedan Harap Dekranasda Week Festival 2022 Bikin Kerajinan Jakarta Berkembang

Rapat itu akan mengumumkan masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur akan berhenti pada 16 Oktober 2022.

“Setelah pengumuman pemberhentian kan ada usulan-usulan, setelah tanggal 13 September,” ujar Nasrullah yang juga menjadi anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini.

Menurut dia, setelah proses pemberhentian Anies, akan ada pengajuan Pj Gubernur oleh Kemendagri. Pihak DPRD DKI Jakarta diberi kesempatan untuk mengajukan tiga kandidat, sedangkan tiga kandidat lagi dari Kemendagri.

Nantinya nama-nama tersebut akan melewati tahap sidang kementerian/lembaga, termasuk KPK dan Polri dimana Presiden RI Joko Widodo akan melakukan sidang tersendiri untuk menentukan Pj Gubernur.

“Kami pengajuan ke Kemendagri di samping Kemendagri sendiri juga punya usulan-usulan, kan gitu nanti dibahas. Tentunya sebelum 16 Oktober harus sudah diputuskan,” ungkapnya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved