Polisi Tembak Polisi
Irjen Fadil Imran Diduga Terlibat Rekayasa Kematian Brigadir J, Kombes Zulpan: Tanya Mabes Saja
Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang didalangi tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga menyeret nama-nama tiga Kapolda.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Sebelumnya, Divisi Provos Mabes Polri telah menggelar sidang pelanggaran etik Kompol BW dan Kompol CP karena merusak dan menghilangkan CCTV di rumah Irjen Ferdy Sambo Kompleks Duren Tigas, Jakarta Selatan.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, peran anggota yang merusak dan hilangkan barang bukti CCTV ada lima orang.
"Mereka mengambil dan merusak CCTV, lima orang perannya sama, hampir sama, mereka berlima," kata Dedi Sabtu (3/9/2022).
Baca juga: LPSK Ungkap 7 Kejanggalan Temuan Komnas HAM soal Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Putri Candrawathi
Menurut Dedi, pihaknya baru melakukan penindakan sidang etik kepada klaster pelanggar CCTV.
Setelah klaster CCTV sudah selesai memjalani sidang, maka pihaknya akan menggelar klaster lainnya.
"Sidang komisi kan sendiri-sendiri, kalau ini kan dipimpin bitang dua, kalau pak Sambo dipimpin bintang 3 yang bikin," tuturnya.
Sementara itu, Kabag Penum Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, saat ini sudah ada sekira 15 saksi yang dihadirkan dalam ruang sidang etik.
"Saya mau update untuk saksi yang dihadirkan pada hari ini, tadi disampaikn ada lima orang dari Patsus Brimob HK, BA, AN, S dan BH hadir bersamaan dengan bapak FS," katanya.
Kemudian, saksi dari Patsus Provilos yang dihadirkan dalam sidang berinisial RS, AR, ACN, CP dan RA.
Sedangkan, saksi dari Patsus Bareskrim Polri yang dihadirkan adalag RR, KM dan Bharada E melalui zoom.
"Dua saksi dari luar Patsus HM, MB dan totalnya ada 15 terimakasih, nanti kita tunggu updatenya," tegasnya.