Polisi Tembak Polisi
Terkait Kasus Ferdy Sambo, Mantan Wakapolri Oegroseno Sebut Anak Buah Boleh Tolak Perintah Atasan
Wakapolri Komjen Purnawirawan Oegroseno sebut, pencopotan sejumlah perwira menengah yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J sudah semestinya.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J menyeret sejumlah perwira menengah di kepolisian.
Hal itu jadi perhatian mantan Wakapolri Komjen Purnawirawan Oegroseno.
Dia menilai bahwa pencopotan sejumlah perwira menengah yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J merupakan hal yang sudah semestinya.
Oegroseno mengatakan bahwa sejumlah perwira polisi yang ketahuan membantu menghapus barang bukti dan mengacaukan penyelidikan sudah pasti melanggar kode etik.
Meskipun, ujar Oegroseno, para anggota polisi itu melakukan pelanggaran kode etik atas perintah jenderal atau pimpinan.
Baca juga: Kasus Ferdy Sambo: Mantan Wakapolri Sebut Anak Buah Boleh Tolak Perintah Atasan
Baca juga: Siapa Sosok 3 Kapolda Diduga Terlibat Rekayasa Kematian Brigadir J? Begini Penjelasan Mabes Polri
Baca juga: Ucapannya Sebut Ferdy Sambo Bos Mafia Viral, Ketua Komnas HAM: Kok Jurnalis Bekerja Seperti Itu?
Oegroseno menerangkan bahwa pemecatan perwira kepolisian yang terlibat dalam kasus Irjen Ferdy Sambo sudah sesuai kode etik kepolisian.
Tidak diperlukan putusan hukum pidana untuk memecat sejumlah perwira menengah itu.
Menurut Oegroseno, pemecatan itu sudah sesuai dengan Undang-undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah No 1 tahun 2003.
“Dalam kasus ini komisi kode etik bisa lihat lebih awal indikasi pelanggaran yang dilakukan Polri yakni merusak citra polisi dan sebagainya,” kata Oegroseno di Kompas TV, Senin (5/9/2022).
Oegroseno juga menjelaskan takut dengan perintah pimpinan atau Irjen Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri tidak bisa menjadi alasan untuk polisi melanggar kode etik.
Sebab, kata Oegroseno, sejumlah perwira polisi itu masih bisa menolak perintah Irjen Ferdy Sambo meskipun risiko pencopotan jabatan mengancam.
BERITA VIDEO: Ditanya Netizen Soal Keberadaan Kak Seto, Angelina Sondakh Sebut Beda Nasib Beda Waktu
Menurut Oegroseno, pencopotan jabatan polisi karena melanggar perintah pimpinan merupakan hal biasa.
Para perwira tersebut juga hanya terkena sanksi administrasi apabila melanggar perintah Ferdy Sambo.
Pesan Menyentuh Ferdy Sambo di Usia ke-2 Anak Bungsunya: Papa Kangen Mas Arka, Maafkan Papa |
![]() |
---|
LPSK Cabut Hak Perlindungan, Icad Tak Dapatkan Perlakuan Khusus Selama Mendekam di Rutan Bareskrim |
![]() |
---|
LPSK Cabut Perlindungan Richard, Reza Indragiri: Masih Jadi Napi Apa yang Pantas Dibagikan ? |
![]() |
---|
Pakar: Meski JC, Bharada E Harus Sadar Dirinya Pendosa Bukan Selebritas Apalagi Pahlawan |
![]() |
---|
LPSK Kecewa Bharada E Ingkari Kesepakatan setelah Menang: Setuju tak Berhubungan dengan Pihak lain |
![]() |
---|