Polisi Tembak Polisi

Terkait Kasus Ferdy Sambo, Mantan Wakapolri Oegroseno Sebut Anak Buah Boleh Tolak Perintah Atasan

Wakapolri Komjen Purnawirawan Oegroseno sebut, pencopotan sejumlah perwira menengah yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J sudah semestinya.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Sigit Nugroho
Wartakotalive.com/Adi Suhendi
Mantan Wakapolri Komjen Purnawirawan Oegroseno. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J menyeret sejumlah perwira menengah di kepolisian.

Hal itu jadi perhatian mantan Wakapolri Komjen Purnawirawan Oegroseno.

Dia menilai bahwa pencopotan sejumlah perwira menengah yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J merupakan hal yang sudah semestinya.

Oegroseno mengatakan bahwa sejumlah perwira polisi yang ketahuan membantu menghapus barang bukti dan mengacaukan penyelidikan sudah pasti melanggar kode etik.

Meskipun, ujar Oegroseno, para anggota polisi itu melakukan pelanggaran kode etik atas perintah jenderal atau pimpinan.

Baca juga: Kasus Ferdy Sambo: Mantan Wakapolri Sebut Anak Buah Boleh Tolak Perintah Atasan

Baca juga: Siapa Sosok 3 Kapolda Diduga Terlibat Rekayasa Kematian Brigadir J? Begini Penjelasan Mabes Polri

Baca juga: Ucapannya Sebut Ferdy Sambo Bos Mafia Viral, Ketua Komnas HAM: Kok Jurnalis Bekerja Seperti Itu?

Oegroseno menerangkan bahwa pemecatan perwira kepolisian yang terlibat dalam kasus Irjen Ferdy Sambo sudah sesuai kode etik kepolisian.

Tidak diperlukan putusan hukum pidana untuk memecat sejumlah perwira menengah itu.

Menurut Oegroseno, pemecatan itu sudah sesuai dengan Undang-undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah No 1 tahun 2003.

“Dalam kasus ini komisi kode etik bisa lihat lebih awal indikasi pelanggaran yang dilakukan Polri yakni merusak citra polisi dan sebagainya,” kata Oegroseno di Kompas TV, Senin (5/9/2022).

Oegroseno juga menjelaskan takut dengan perintah pimpinan atau Irjen Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri tidak bisa menjadi alasan untuk polisi melanggar kode etik.

Sebab, kata Oegroseno, sejumlah perwira polisi itu masih bisa menolak perintah Irjen Ferdy Sambo meskipun risiko pencopotan jabatan mengancam.

BERITA VIDEO: Ditanya Netizen Soal Keberadaan Kak Seto, Angelina Sondakh Sebut Beda Nasib Beda Waktu

Menurut Oegroseno, pencopotan jabatan polisi karena melanggar perintah pimpinan merupakan hal biasa.

Para perwira tersebut juga hanya terkena sanksi administrasi apabila melanggar perintah Ferdy Sambo.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved