Berita Nasional
Tak Terima Dipolisikan, Deolipa Yumara Laporkan Balik Advokat Anti Hoax ke Polres Jaksel
Deolipa sebelumnya dilaporkan oleh Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirudin Chaniago atas ucapannya yang mengatakan Ferdy Sambo psikopat dan LGBT
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Deolipa dan Kamaruddin dituduh melanggar Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Dalam laporan tersebut, Zakirudin turut melampirkan sejumlah barang bukti.
Di antaranya tangkapan layar berita media online yang memuat pernyataan Kamaruddin serta Deolipa.
Dugaan penyebaran informasi bohong itu, kata Zakirudin, terkait pernyataan Kamaruddin yang mengatakan adanya luka sayatan di tubuh Brigadir J.
Namun, dari hasil autopsi ulang yang dibeberkan PDFI, hanya ditemukan lima luka tembak di tubuh Brigadir J.
“Hoaksnya soal penggiringan opini terkait berita dalam media online mengenai luka sayatan ditubuh Brigadir J," tutur dia.
"Dengan mengatakan itu tangannya, jari-jarinya hancur, itu setelah ditembak atau sebelum ditembak,” lanjutnya.
Sedangkan terhadap Deolipa, pihaknya melaporkan soal pernyataannya yang menuturkan Putri Candrawathi kepergok Brigadir J berhubungan intim dengan Kuat Ma’ruf.
Deolipa juga dilaporkan atas penyataannya yang menyebut Ferdy Sambo merupakan seorang psikopat dan LGBT.
“Semua pernyataan itu hoaks karena tidak disertai bukti dan fakta yang valid terhadap penrnyataan yang dilontarkan Deolipa sehingga menimbulkan kegaduhan, keonaran dan fitnah di tengah masyarakat Indonesia,” jelas dia. (m31)