Berita Nasional

Tak Terima Dipolisikan, Deolipa Yumara Laporkan Balik Advokat Anti Hoax ke Polres Jaksel

Deolipa sebelumnya dilaporkan oleh Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirudin Chaniago atas ucapannya yang mengatakan Ferdy Sambo psikopat dan LGBT

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Ilustrasi: Deolipa Yumara. Deolipa mendatangi Polres Jaksel untuk membuat laporan polisi terhadap pihak yang melaporkannya, Senin (5/9/2022) 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022).

Ia tiba di Polres Metro Jakarta Selatan sekitar pukul 13.16 WIB.

Maksud kedatangan Deolipa itu adalah melaporkan balik Aliansi Advokat Anti Hoax terkait tudingan penyebaran berita bohong kasus pembunuhan Brigadir J. 

"Agenda hari ini, pertama saya akan melaporkan ke kepolisian atas adanya dugaan tindak pidana yang pertama Pasal 317 KUHP. Yang dilaporkan adalah Zakirudin karena dia melaporkan saya dengan dugaan pasal UU Keonaran, saya laporkan balik, yaitu pasal 317 KUHP laporan tidak benar atau persangkaan palsu yang dia laporkan ke kepolisian," ujarnya, kepada wartawan, Senin.

Deolipa diketahui dilaporkan oleh Ketua Umum Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirudin Chaniago atas ucapannya yang mengatakan Ferdy Sambo psikopat dan LGBT.

Baca juga: Dipolisikan karena Sebut Putri Selingkuh, Deolipa Yumara: Saya Kan Cuma Duga, Sama Kayak Komnas HAM

Selain itu, ia menuding Kuat Ma'ruf berhubungan intim dengan Putri Candrawathi selaku istri Ferdy Sambo.

Menurut Deolipa, hal tersebut merupakan hasil analisa pribadinya atas kejiwaan dan perilaku Ferdy Sambo.

Dalam kedatangannya ke Polres Metro Jakarta Selatan, Deolipa turut melaporkan soal pencemaran nama baik.

"Kedua, Pasal pencemaran nama dengan UU ITE, baik terutama saya dan Pak Kamaruddin. Tapi Pak Kamaruddin tidak mau melapor, dia suruh saya. Jadi, saya melaporkan atas pencemaran nama baik yang dilakukan Pak Zakirudin n partner, maksudnya Aliansi Advokat Anti Hoax," kata dia.

Baca juga: Deolipa Yumara Dipolisikan Buntut Tebar Isu Kuwat Maruf Indehoy dengan Putri Candrawathi

"Jadi, mereka itu yang bikin cerita-cerita di berita, semua itu, tiga-tiganya saya laporkan cuman namanya Zakirudin cs. Ketiga, laporan dia soal keonaran, saya laporkan dengan pasal yang sama. Saya akan laporkan dengan pasal yang sama karena dia juga membuat keonaran, lagian dia tidak boleh mengganggu urusan pengacara lain. Ada etika profesi juga," sambungnya.

Hingga saat ini, Deolipa masih belum selesai membuat laporan.

Diwartakan sebelumnya, Aliansi Advokat Anti Hoax melaporkan pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Tak hanya Kamaruddin, mantan kuasa hukum Bharada E alias Richard Eliezer, Deolipa Yumara turut dilaporkan.

Baca juga: Bantah Pernyataan Dirtipidum, Deolipa Yumara Usul Dilakukan Rekonstruksi Ulang Pembunuhan Brigadir J

"Betul melaporkan mengenai pemberitaan bohong," ujar Ketua Umum Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirudin Chaniago kepada wartawan pada Jumat (2/9/2022).

Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/0495/VIII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 31 Agustus 2022.

Deolipa dan Kamaruddin dituduh melanggar Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Dalam laporan tersebut, Zakirudin turut melampirkan sejumlah barang bukti.

Di antaranya tangkapan layar berita media online yang memuat pernyataan Kamaruddin serta Deolipa.

Dugaan penyebaran informasi bohong itu, kata Zakirudin, terkait pernyataan Kamaruddin yang mengatakan adanya luka sayatan di tubuh Brigadir J.

Namun, dari hasil autopsi ulang yang dibeberkan PDFI, hanya ditemukan lima luka tembak di tubuh Brigadir J.

“Hoaksnya soal penggiringan opini terkait berita dalam media online mengenai luka sayatan ditubuh Brigadir J," tutur dia.

"Dengan mengatakan itu tangannya, jari-jarinya hancur, itu setelah ditembak atau sebelum ditembak,” lanjutnya.

Sedangkan terhadap Deolipa, pihaknya melaporkan soal pernyataannya yang menuturkan Putri Candrawathi kepergok Brigadir J berhubungan intim dengan Kuat Ma’ruf.

Deolipa juga dilaporkan atas penyataannya yang menyebut Ferdy Sambo merupakan seorang psikopat dan LGBT.

“Semua pernyataan itu hoaks karena tidak disertai bukti dan fakta yang valid terhadap penrnyataan yang dilontarkan Deolipa sehingga menimbulkan kegaduhan, keonaran dan fitnah di tengah masyarakat Indonesia,” jelas dia. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved