Polisi Tembak Polisi
Dugaan Kekerasan Seksual yang Dialami Putri Candrawathi Janggal, Ini Kata Komnas Perempuan
Terkait elasi kuasa yang diragukan LPSK, Andy mengatakan dalam konsepsi ilmu sosial, relasi kuasa ti.ak pernah bersifat tunggal.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani enggan menanggapi kejanggalan dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Andy mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan laporan dan merekomendasikan kepada polisi untuk menyelidiki lebih lanjut informasi awal yang diperoleh tim gabungan Komnas Perempuan dan Komnas HAM.
"Kita tunggu hasil dari kepolisian saja memeriksa informasi yang ada," kata Andy ketika dihubungi Tribunnews, Minggu (4/9/2022).
Baca juga: Ditanya Kemungkinan Jabat Panglima TNI, KSAL: Ditugaskan di Manapun Harus Siap
Terkait elasi kuasa yang diragukan LPSK, Andy mengatakan dalam konsepsi ilmu sosial, relasi kuasa tidak pernah bersifat tunggal, melainkan berkait kelindan dengan banyak hal dalam struktur sosial.
Hal tersebut, kata dia, biasanya disebut dengan interseksionalitas.
"Juga sifatnya dinamis, bisa dipengaruhi oleh faktor-faktor yang hadir dalam ruang waktu tertentu. Karenanya, relasi kuasa kompleks sifatnya," tutur Andy.
Baca juga: Said Iqbal: Malaysia Saja Turunkan Harga BBM, RON yang Lebih Tinggi dari Pertalite Jauh Lebih Murah
Sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu melihat banyak kejanggalan dari dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi di Magelang, seperti yang disimpulkan Komnas HAM.
Ada tujuh kejanggalan yang diungkapkan Edwin. Pertama, saat di Magelang, masih ada Kuwat Maruf dan saksi Susi.
"Kan waktu peristiwa itu, yang diduga ada perbuatan asusila itu, itu kan masih ada Kuwat Maruf dan Susi."
"Yang tentu dari sisi itu kecil kemungkinan terjadi peristiwa. Kalaupun terjadi peristiwa, kan Si Ibu PC masih bisa teriak," kata Edwin saat dikonfirmasi awak media, Minggu (4/9/2022).
Kedua, Edwin menyatakan, dalam kasus pelecehan seksual yang biasanya ditangani LPSK, erat kaitannya dengan relasi kuasa.
Relasi kuasa yang dimaksud dalam hal ini, sang pelaku lebih tinggi kodratnya dibandingkan korban. Contohnya, kekerasan seksual yang melibatkan guru dengan murid, atau bos dengan staf.
Baca juga: Kesimpulan Komnas HAM: Diduga Kuat Terjadi Kekerasan Seksual oleh Yosua kepada Putri di Magelang
"Kedua, dalam konteks relasi kuasa. Relasi kuasa tidak terpenuhi karena J adalah anak buah dari FS (Ferdy Sambo). PC adalah istri Jenderal."
"Ini dua hal yang biasanya terpenuhi dalam kasus kekerasan seksual. Pertama, relasi kuasa. Kedua, pelaku memastikan tidak ada saksi," tutur Edwin.
Yang ketiga, setelah dugaan pelecehan seksual itu, ada percakapan antara Putri Candrawathi dengan tersangka Bripka Ricky Rizal (RR).
Baca juga: Selama Era Jokowi, Belum Pernah Ada Panglima TNI dari Angkatan Laut, Yudo Margono Berpeluang?