Polisi Tembak Polisi

IPW Desak Putri Candrawathi Ditahan, Singgung Pernyataan Kapolri 'Hukum tak Boleh Tumpul ke Atas'

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menyebut ada tiga alasan mengapa Putri Candrawathi mesti ditahan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
istimewa
Ferdy Sambo dan istri Putri Candrawathi di sela-sela menjalani rekontruksi pembunuhan terhadap anggota Polri, Brigadir J, di rumah mereka di kawasan Durentiga, Jakarta Selatan. IPW kini mendesak agar Putri ditahan 

Komnas Perempuan mengapresiasi keputusan Polri tak menahan Putri Candrawathi karena punya balita.

Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini mengatakan, pihaknya selalu memberikan rekomendasi kepada kepolisian untuk tidak menahan perempuan yang memiliki isu maternitas, menyusui, hingga punya anak balita.

"Sesuai rekomendasi, karena Komnas Perempuan melakukan hal yang sama juga pada perempuan yang lain."

Baca juga: PDIP Minta Pemerintah Cari Terobosan Lain, Jadikan Kenaikan Harga BBM Opsi Paling Terakhir

"Jadi tidak ada sebuah kekhususan untuk kasus PC (Putri Candrawathi) sebenarnya."

"Kami merekomendasikan yang sama dengan semua perempuan yang berhadapan dengan hukum begitu, kami merekomendasikan," tutur Rini kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).

Rini menyebut keputusan Polri tak menahan Putri Candrawathi karena masalah kesehatan hingga masih memiliki balita, juga sesuai KUHAP.

Baca juga: ISI Lengkap Rekomendasi Komnas HAM, Minta Polisi Periksa Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Putri

"Itu berlaku untuk semua perempuan yang isu itu dan memiliki anak balita," terangnya.

Senada, komisioner Komnas Perempuan Andy Yentriyani menganggap baik pertimbangan Polri tak menahan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi karena alasan masih memiliki anak balita.

"Atas informasi (Polri) bahwa PC tidak ditahan dengan pertimbangan di antaranya adalah masih ada anak berusia balita, kami menyampaikan bahwa pertimbangan ini baik," ucap Andy.

Baca juga: Dipolisikan karena Sebut Putri Selingkuh, Deolipa Yumara: Saya Kan Cuma Duga, Sama Kayak Komnas HAM

Andy mengatakan, semestinya pertimbangan serupa menjadi standar penanganan terhadap perempuan yang masih memiliki balita atau sedang hamil.

"Sebelum kasus PC ini, di kasus-kasus lain, Komnas Perempuan juga mengusulkan hal serupa," ucap Andy.

Kesehatan, Kemanusiaan, dan Punya Balita Jadi Alasan Penyidik Tak Tahan Putri Candrawathi

Penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, permohonan itu diterima saat Putri diperiksa oleh penyidik di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022). Permohonan itu diajukan secara resmi oleh tim kuasa hukum.

"Tadi malam Ibu PC sudah dilakukan pemeriksaan, kemudian ada permintaan dari kuasa hukum atau lawyer Bu PC untuk tidak dilakukan penahanan," ungkap Agung di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved