Polisi Tembak Polisi
Keluarga Brigadir J Desak Polri Tahan Putri Candrawathi, Endus Upaya Pemutarbalikan Fakta
Roslin Simanjuntak, bibi almarhum Brigadir J, meminta Polri segera menahan Putri Candrawathi. Karena sikap adil harus ditunjukan Polri.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Roslin Simanjuntak, bibi almarhum Brigadir Yosua atau Brigadir J mendesak Polri untuk bersikap adil.
Dia meminta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga ditahan, mengingat dia berstatus tersangka untuk kasus pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun.
Roslin memahami Polri memiliki hak diskresi, namun jangan sampai ada anggapan penggunaan hak itu seenaknya.
Menurut Roslin, alasan kemanusiaan bahwa Putri Candrawathi memiliki balita, tak bisa digunakan.
Sebab, merujuk pada banyak kasus, Polri tetap menahan meski tersangka ada balita atau bayi.
"Itulah hebatnya hukum di Indonesia, selalu tumpul ke atas tapi tajam ke bawah, banyak kok ibu-ibu di luar sana yang punya bayi, yang hamil tapi mereka dihukum, dipenjara, ditahan," tegasnya, Jumat (2/9/2022).
"Ini pertanyaan juga bagi kami, gegara mungkin ada orang kuat di dalam negara, seorang istri Jenderal makanya tidak dihukum, kita kurang paham juga," imbuhnya.
Keluarga menginginkan agar Putri Candrawathi dapat ditahan, karena ancaman hukumannya sudah lebih dari lima tahun.
"Seharunya dia ditahan, tapi dia masih diberikan kelonggaran dan tidak ditahan, ya ini bu PC merasa di atas angin dan merasa tidak bersalah," ucapnya.
Baca juga: Polri Siapkan Sidang Meski Belum Terima Memori Banding Ferdy Sambo, Bakal Dipimpin Bintang Tiga
Karena saat tidak ditahan PC bisa membuat opini opini baru, membuat kebohongan baru karena dia merasa tidak bersalah.
"Kalau permintaan keluarga ya wajib dan harus ditahan sesuai dengan apa yang dia perbuat," tegasnya.
Keluarga pasrah
Keluarga tak bisa berbuat apa-apa saat Komnas HAM mengatakan tak ada kekerasan dalam kasus kematian Brigadir J.
Meski begitu ia mempertanyakan, luka luka yang didapatkan Brigadir Yosua disebabkan oleh apa.
"Tapi yang kami lihat dan saya sendiri yang melihat anak kami almarhum tanggal 10, ada memar biru di bagian perut sampingnya, itu disebabkan apa sampai membiru," kata Roslin Simanjutak.

Namun ia tidak mempermasalahkan hal tersebut lagi, apapun yang dikatakan, baik ada kekerasan ataupun tidak, keluarga tetap memiliki keyakinan dan bukti yang jelas.
"Seperi luka sayatan itu disebabkan apa, kalau katanya itu karena peluru ya terserah orang itu lah kita tidak bisa berbuat apa apa, tim forensik juga bilang begitu ya nggak masalah bagi kami," tegasnya.
"Kalau bagi kami hanya berserah kepada Tuhan, karena kami tau Tuhan tidak akan menutup mata, Tuhan tidak akan diam, mereka akan mendapatkan ganjaran yang mereka lalukan, yang tidak jujur, berbohong Tuhan maha tahu," tutupnya.
Bahkan, Roslin melihat ada upaya memutar balikan fakta.
Baca juga: Arti Pelukan Mesra Ferdy Sambo-Putri Candrawathi dalam Kasus Polisi Tembak Polisi
Menurutnya, bisa saja kasus dugaan pelecehan seksual ini yang terjadi pada kisah Nabi Yusuf dan istri Potifar seperti yang tertuang di dalam Alkitab, Kejadian Pasal 39.
Atau di dalam Islam seperti dalam Alquran Surat Yusuf Ayat 32 tentang penolakan Nabi Yusuf saat dirayu Zulaikha.
Bunyi QS Yusuf ayat 32:
"Dia (istri Al-Aziz) berkata, "Itulah orangnya yang menyebabkan kamu mencela aku karena (aku tertarik) kepadanya, dan sungguh, aku telah menggoda untuk menundukkan dirinya tetapi dia menolak. Jika dia tidak melakukan apa yang aku perintahkan kepadanya, niscaya dia akan dipenjarakan, dan dia akan menjadi orang yang hina."
"Jangan-jangan ibu PC ini yang menginginkan anak kami, tapi anak kami tidak mau. Akhirnya saking malunya Bu PC dia menangis, dia berteriak dan membalikkan fitnah kepada anak kami," kata Roslin.
Baca juga: Dijadikan Perbandingan, Angelina Sondakh Malah Nasihati Putri Candrawathi Tabah Hadapi Cobaan
Oleh karena itu Roslin Simanjuntak meminta bukti terkait dugaan pelecehan ditunjukkan agar semuanya jelas.
Roslin meminta Komnas Perempuan untuk menunjukkan bukti-bukti kasus dugaan pelecehan seksual yang disebut dilakukan oleh Brigadir Yosua terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Keluarga menilai bukti-bukti itu penting untuk ditunjukkan sehingga menjadi jelas apakah memang benar Brigadir Yosua melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Sebab jika tak ada bukti maka mereka tidak bisa mempercayai keterangan Putri Candrawathi.
Karena berdasarkan keterangan dari Komnas Perempuan yang mengatakan Putri Candrawathi malu mengatakan kepada publik kalau dia menerima kekerasan seksual.

Keluarga Minta Bukti
Sebelumnya keluarga Brigadir Yosua meminta Komnas HAM untuk menunjukkan bukti atas dugaan kuat adanya kekerasan seksual terhadap Istri Ferdy Sambo yang dilakukan oleh Brigadir Yosua.
"Kami minta ke Komnas HAM tunjukkan bukti-bukti yang akurat, di rumah Magelang tidak mungkin tidak ada CCTV, tolong dong ditunjuKkan kebenarannya," kata Roslin Simanjuntak.
Ia mengatakan agar Komnas HAM tidak hanya bicara, dan jangan hanya mendengarkan pernyataan Putri Candrawathi ataupun Kuat Maruf.
"Jangan cuma omongan, omongan Bu PC yang didengarkan ataupun omongan si Kuat, Kalau omongan bisa aja, tapi bukti yang paling utama, bukti itu yang jadi pedoman kita," tegasnya.
Roslin menilai seharusnya Komnas HAM bisa cermat, jika memang menemukan bukti baru diucapkan, jangan hanya dugaan tetapi tidak ada bukti yang ditunjukkan.
"Jangan katakan itu kalau buktinya tidak ada," ucapnya.
Roslin juga mengatakan seharusnya juga ada bukti visum jika memang ada kekerasan seksual.
"Harusnya divisum ibu PC untuk membuktikan," ujarnya.
Rekomendasi Komnas HAM
Seperti diketahui kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, oleh Brigadir J sempat dihentikan penyidik Bareskrim Polri.
Namun kini kasus dugaan pelecehan seksual tersebut mengemuka lagi.
Komnas HAM membeberkan temuan terbarunya mengenai dugaan kuat peristiwa pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di Magelang.
"Berdasarkan temuan faktual disampaikan terjadi pembunuhan yang merupakan extrajudicial killing, yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual (di Magelang)," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, Kamis (1/9/2022) dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Dalam pemeriksaannya, Putri Candrawathi mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putri bahkan juga mengaku diancam usai dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Komnas Perempuan menyebut, Putri Candrawathi tak melaporkan dugaan kekerasan seksual karena adanya ancaman tersebut.
Putri juga disebut merasa malu hingga menyalahkan diri sendiri.
"Kami perlu menegaskan bahwa keengganan pelapor (Putri Candrawathi) untuk melaporkan kasusnya sedari awal itu, karena memang merasa malu, dalam pernyataannya ya, merasa malu, menyalahkan diri sendiri, takut pada ancaman terduga pelaku (Brigadir J), dan dampak yang mungkin mempengaruhi seluruh kehidupannya," kata Ketua Komisioner Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, Kamis (1/9/2022).
Putri Candrawathi juga sempat ingin mengakhiri hidupnya akibat pelecehan yang dialaminya.
Andy tak menjelaskan secara rinci dugaan ancaman yang dilayangkan Brigadir J terhadap Putri.
"Kalau dari keterangannya demikian, tapi (ancaman) ini perlu diselidiki lebih lanjut. Nanti ditanyakan saja pada penyidik. Itu sudah disampaikan semuanya itu dalam laporan," katanya.
Lebih lanjut, Andy juga menyebut, keengganan Putri Candrawathi untuk melapor lantaran pertimbangan posisinya sebagai istri petinggi Polri.
Termasuk usia yang tak lagi muda juga menjadi salah satu pertimbangan.
"Pada usia yang jelang 50 tahun, memiliki anak perempuan maupun rasa takut pada ancaman, dan menyalahkan diri sendiri sehingga merasa lebih baik mati, ini disampaikan berkali-kali," katanya, dikutip dari Kompas TV.
Komnas Perempuan merekomendasikan pihak kepolisian guna menindaklanjuti dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi.
"Kami menemukan bahwa ada petunjuk-petunjuk awal yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak penyidik, baik dari keterangan P (Putri), S (Sambo), maupun asesmen psikologi tentang dugaan peristiwa kekerasan seksual ini," kata Andy.
Hingga saat ini polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Keempat tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf telah ditahan.
Sementara Putri Candrawathi hingga saat ini belum ditahan dengan alasan kesehatan, kemanusiaan dan memiliki balita.