Polisi Tembak Polisi
Tujuh Orang Jadi Tersangka Obstruction of Justice Termasuk Ferdy Sambo, Total 97 Polisi Diperiksa
Dengan begitu, kata Dedi, saat ini yang akan difokuskan oleh Itsus adalah sidang etik kepada polisi yang menjadi tersangka.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Inspektorat Khusus (Itsus) telah memeriksa total 97 polisi, yang diduga melakukan tindak pidana dalam penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Sudah selesai 97 (anggota diperiksa), Irsus sudah selesai," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (2/9/2022).
Dengan begitu, kata Dedi, saat ini yang akan difokuskan oleh Itsus adalah sidang etik kepada polisi yang menjadi tersangka.
Ada enam polisi yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan.
Jumlah tersebut tidak termasuk nama mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang sudah disidang etik terlebih dahulu.
"Sekarang fokusnya adalah pelaksaan sidang kode etik profesi itu fokusnya," jelas Dedi.
Baca juga: Komnas Perempuan: Putri Kerap Merasa Lebih Baik Mati karena Alami Dugaan Kekerasan Seksual
Sidang etik itu sudah mulai digelar pada Kamis (1/9/2022) kemarin, diawali oleh Kompol Chuk Putranto (CP).
Kendati demikian, Dedi belum membeberkan peluang adanya tersangka baru di kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
"Saat ini tujuh dulu (tersangka obstruction of justice) itu yang sudah sangat istilahnya up ya, secara hasil dari gelar perkara itu yang sudah ditetapkan," papar Dedi.
Baca juga: Usulan Pansus Ferdy Sambo, Benny K Harman: Tidak Mungkin, DPR Sekarang Bagian dari Pemerintah
Pada kasus obstruction of justice penyidikan perkara kematian Brigadir Yosua, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Baca juga: Ada Perintah Cuci Baju untuk Hilangkan Sisa Tembakan Usai Pembunuhan Brigadir Yosua
Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.
Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu, menembak Brigadir Yosua. Eksekusi dilakukan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu. (Rizki Sandi Saputra)